Etahnews.id | BATAM - Gelombang penolakan datang dari masyarakat Pulau Tanjung Sauh, Kelurahan Ngenang, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Mereka dengan tegas menolak rencana pembongkaran atau pemindahan makam tua yang berada di pulau tersebut, yang disebut-sebut akan dilakukan oleh PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP).
Informasi yang beredar menyebutkan, langkah pembongkaran makam tua itu berkaitan dengan rencana pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) berupa Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) di Pulau Tanjung Sauh. Namun, rencana ini justru menuai protes keras dari warga yang merasa kehidupan mereka terutama masyarakat Suku Laut terancam akibat proyek tersebut.
Selain kehilangan lahan dan tempat tinggal, masyarakat Tanjung Sauh khawatir kehilangan warisan leluhur dan situs bersejarah berupa makam tua yang telah ada selama ratusan tahun.
“Inilah makam keramat leluhur kami. Kami sedang mediasi dengan Pemko Batam terkait makam ini. Makam warga di Pulau Tanjung Sauh ada sekitar 200-an, terdiri dari berbagai agama Muslim, Kristen, maupun Budha,”
ujar Nurdin, warga setempat, Rabu (8/10/2025).
Nurdin menegaskan, bukan hanya dirinya yang menolak rencana pembongkaran, tetapi seluruh warga masyarakat Tanjung Sauh juga menyatakan sikap serupa.
“Bukan saya saja yang menolak pembongkaran makam ini, tetapi banyak warga lain yang juga menolak dipindahkan dari pulau ini,” tambahnya.
Sebagai bentuk penolakan, masyarakat telah memasang spanduk peringatan berwarna putih bertuliskan merah di sekitar area makam tua.
Tulisan pada spanduk itu berbunyi:
“Dilarang Membongkar Makam Karena Sedang Mediasi di Pemko Batam.”
Di sisi lain, rencana pembongkaran ini menimbulkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang melindungi situs pemakaman dan peninggalan sejarah, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Pasal 105 ayat (1) yang melarang setiap orang merusak atau memindahkan benda atau situs yang memiliki nilai sejarah tanpa izin.
Pasal 406 KUHP, yang mengatur sanksi bagi pihak yang merusak atau memindahkan barang milik orang lain secara melawan hukum.Selain itu, jika proyek tersebut benar merupakan bagian dari PSN, maka prosesnya seharusnya mematuhi prosedur Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) dan melibatkan konsultasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hingga berita ini diturunkan, media masih berupaya mengonfirmasi pihak PT Batamraya Sukses Perkasa (BSP) serta Wali Kota Batam terkait dugaan rencana pembongkaran makam tua di Pulau Tanjung Sauh tersebut.
Sementara itu, masyarakat Pulau Tanjung Sauh menegaskan akan terus mempertahankan tanah leluhur mereka, sembari menunggu hasil mediasi resmi dengan Pemerintah Kota Batam. (Tim).


