
Gbr : Ilustrasi, Siapa Bermain di Balik Lahan Batuaji? Doorsmeer Dipersoalkan, Legalitas Ruko Justru Jadi Tanda Tanya Besar
Etahnews.id | BATAM - Langkah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Batam mendatangi lokasi usaha cucian motor (doorsmeer) di Jalan R. Soeprapto, tepatnya di depan Gereja HKBP Mahanaim, Kelurahan Buliang, Kecamatan Batuaji, Kamis (23/7/2026), memunculkan polemik baru.
Selain menyoroti keberadaan kios cucian motor yang diduga berdiri di atas lahan milik pengembang, legalitas pembangunan deretan ruko milik PT Surya Aji Pratama di lokasi tersebut juga kembali menjadi perhatian.
Kedatangan tim Satpol PP yang dipimpin Kasi Penindakan, Jonri, disebut sebagai tindak lanjut atas surat keberatan dari PT Surya Aji Pratama.
Dalam surat tersebut, pengembang mengklaim kios cucian motor berdiri di atas lahan yang menjadi bagian dari Penetapan Lokasi (PL) perusahaan.
"Kami datang untuk melakukan survei lokasi sesuai PL yang ditunjukkan oleh pihak pengembang," ujar Jonri kepada awak media di lokasi.
Namun, pengelola doorsmeer, Limbong, membantah telah menyerobot lahan milik pengembang. Warga Perumahan RKT itu mengaku telah lama membersihkan dan memanfaatkan lokasi tersebut tanpa ada keberatan dari pihak mana pun.
"Rumah saya di sini. Saya bersihkan tempat ini dari dulu tidak ada yang mempermasalahkan.
Kenapa setelah saya rapikan dan buka usaha cucian motor malah mau digusur? Padahal usaha ini berada di atas ROW jalan. Kalau memang pemerintah mau pelebaran jalan, saya siap, tapi jangan karena kepentingan lain," ujarnya.
Limbong juga mempertanyakan perubahan fungsi lahan yang menurutnya semula merupakan kawasan buffer zone, ROW 30 meter, dan Ruang Terbuka Hijau (RTH), namun kini telah berubah menjadi kawasan komersial yang dipenuhi bangunan ruko.
"Kalau memang dulunya buffer zone dan RTH, bagaimana bisa berubah menjadi ruko yang diperjualbelikan?
Apakah pembangunan ruko itu sudah sesuai aturan? Drainase bisa ditutup untuk halaman ruko, sementara saya yang hanya mencari nafkah di atas drainase justru dipersoalkan," katanya.
Di sisi lain, berdasarkan dokumen Penetapan Lokasi (PL) yang diperlihatkan kepada Satpol PP, muncul dugaan adanya ketidaksesuaian antara luas lahan yang tercantum dalam PL dengan kondisi faktual di lapangan.
Dugaan tersebut dinilai perlu diverifikasi oleh instansi berwenang guna menghindari potensi sengketa lahan.
Sorotan terhadap pembangunan ruko di lokasi tersebut juga bukan kali pertama muncul.
Pada tahun 2008, proyek pembangunan ruko di Jalan R. Soeprapto, tepat di depan Gereja HKBP Mahanaim, diketahui pernah digugat oleh masyarakat, dan dalam perkara tersebut pengembang disebut kalah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai dasar hukum yang kemudian digunakan sehingga pembangunan ruko dapat kembali dilanjutkan.
Sebagaimana diketahui, pembangunan ruko di Kota Batam wajib mengacu pada ketentuan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), serta memperoleh alokasi lahan dari BP Batam.
Selain itu, pembangunan juga harus memenuhi persyaratan seperti kesesuaian zona komersial, kepemilikan Surat Keputusan (SK) Alokasi Lahan atau faktur BP Batam, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Garis Sempadan Bangunan (GSB), hingga penyediaan area parkir dan sistem drainase yang sesuai.
Apabila benar kawasan tersebut sebelumnya merupakan buffer zone, ROW jalan, maupun Ruang Terbuka Hijau, maka perubahan fungsi lahan beserta proses perizinannya menjadi aspek yang patut ditelusuri oleh instansi terkait untuk memastikan seluruh tahapan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Surya Aji Pratama maupun instansi terkait lainnya belum memberikan keterangan resmi terkait legalitas pembangunan ruko maupun dugaan ketidaksesuaian luas lahan dalam dokumen Penetapan Lokasi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (PS).
