Etahnews.id | BATAM - Kasus penggerebekan misterius yang sempat menghebohkan warga Batam kini memasuki babak baru. Peristiwa yang terjadi di Ruko Bunga Raya, Botania 1, pada Sabtu malam (16/10/2025) sekitar pukul 22.00 WIB itu ternyata bukan operasi resmi Badan Narkotika Nasional (BNN), melainkan diduga kuat merupakan aksi pemerasan dan perampokan bersenjata yang dilakukan oleh oknum aparat.
Korban, Budi Jauhari (BJ), pemilik ruko yang menjadi lokasi penggerebekan, resmi melaporkan kejadian tersebut ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) 1/6 Batam pada Senin (3/11/2025). Ia datang didampingi kuasa hukumnya, Dedi Krisyanto Tampubolon, SH.
BJ mengungkapkan bahwa delapan pria berpakaian preman mendobrak pintu rukonya tanpa surat tugas maupun identitas resmi. Para pelaku mengaku dari BNN dan langsung menodongkan senjata api.
“Mereka datang tanpa identitas, langsung dobrak pintu dan todong pistol. Saya tidak sempat bereaksi,” ujar BJ saat konferensi pers di halaman Denpom 1/6 Batam.
Dalam penggerebekan singkat tersebut, para pelaku mengklaim menemukan plastik kecil berisi serbuk putih yang disebut sebagai narkotika. BJ meyakini barang itu sengaja diletakkan untuk menjebaknya.
“Saya yakin itu jebakan. Mereka datang bukan untuk menegakkan hukum, tapi untuk minta uang tebusan,” tegasnya.
Tak lama setelah itu, salah satu pelaku meminta uang “damai” sebesar Rp1 miliar, dengan ancaman akan menembak kakinya bila tidak memenuhi permintaan. Dalam kondisi panik, terlebih istrinya sedang hamil, BJ akhirnya berusaha mencari jalan keluar.
“Saya tidak punya pilihan. Istri saya meminjam Rp300 juta ke abang iparnya,” ungkap BJ.
Uang tersebut kemudian diserahkan kepada para pelaku, namun mereka langsung kabur begitu menerima dana tersebut.
Beberapa hari kemudian, identitas sejumlah pelaku mulai terungkap. Seorang rekan BJ mengenali salah satu pelaku yang ternyata merupakan oknum Polisi Militer. Penelusuran lanjutan mengarah pada dugaan bahwa tujuh orang pelaku adalah oknum anggota POM AD, sementara satu pelaku lainnya merupakan anggota polisi aktif dari Polda Kepri.
BJ pun mengumpulkan bukti-bukti, termasuk pesan WhatsApp berisi penawaran ilegal dari salah satu pelaku yang kembali mendatanginya dua hari setelah kejadian.
“Kalau koko mau pakai (narkoba), kami bisa jaga. Nominal 30 juta, saya siap pasang badan,” demikian isi pesan yang ditunjukkan BJ.
BJ menegaskan bahwa pesan tersebut memperkuat dugaan bahwa penggerebekan malam itu merupakan modus pemerasan terstruktur, bukan kegiatan penegakan hukum.
Selain itu, para pelaku sempat memaksa BJ menghapus rekaman CCTV di bawah ancaman senjata, namun ia masih menyimpan cadangan bukti.
Peristiwa itu juga meninggalkan dampak psikologis serius bagi istri BJ yang sedang hamil. Ia menyaksikan langsung suaminya ditodong senjata di dalam rumah.
“Setiap malam dia menangis. Dia bilang, yang datang malam itu bukan penegak hukum, tapi perampok bersenjata,” kata BJ.
Setelah membuat laporan ke Denpom 1/6 Batam, BJ juga berencana melaporkan oknum polisi aktif berinisial IPTU TH ke Polda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini kini dalam penyelidikan Denpom 1/6 Batam. Masyarakat Batam berharap proses hukum berjalan transparan dan tegas, mengingat para pelaku diduga berasal dari institusi penegak hukum yang seharusnya menjaga keamanan, bukan menyalahgunakan kewenangan.(Tim).

