Etahnews.id | BATAM – Penanganan kasus kandasnya kapal pengangkut limbah hitam yang mencemari perairan dan Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan tajam. Kali ini, perhatian datang langsung dari Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Batam, Arlon Veristo, yang turun ke lokasi terdampak.
Dalam kunjungannya, Arlon menegaskan bahwa insiden tersebut tidak boleh diperlakukan sebagai kecelakaan laut biasa. Menurutnya, dugaan pencemaran lingkungan yang merugikan nelayan dan masyarakat pesisir harus diproses secara serius melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan.
“Ini bukan persoalan sepele. Ada laut yang tercemar, ada nelayan yang kehilangan mata pencaharian. Penegakan hukum harus berjalan, dan kerugian nelayan wajib dipertanggungjawabkan oleh pemilik kapal serta perusahaan pengangkut limbah,” tegas Arlon di lokasi.
Anggota DPRD Kota Batam dari Fraksi Partai NasDem itu juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak bermain-main dalam menangani kasus yang berdampak langsung pada kerusakan lingkungan hidup.
“Jangan ada kompromi terhadap perusakan lingkungan. Kalau memang ada unsur pidana, proses sesuai hukum yang berlaku. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan bisnis,” tambahnya.
Sebagaimana diberitakan, di lapangan terlihat warga dan nelayan setempat turut membantu proses pengangkutan sisa limbah hitam yang berserakan di sepanjang Pantai Dangas. Namun, aktivitas tersebut justru memunculkan pertanyaan publik, lantaran diduga dilakukan atas dasar imbalan, bukan semata-mata kepedulian lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kegiatan pengangkutan limbah tersebut diduga dibiayai oleh PT Jagar Prima Nusantara, perusahaan yang dikaitkan dengan pengusaha berinisial HS. Dugaan ini diperkuat dengan penggunaan armada kendaraan operasional milik perusahaan tersebut untuk mengangkut limbah dari lokasi pencemaran.
Sumber media ini juga menyebutkan, sisa limbah hitam itu rencananya akan dibawa ke PT Mega Green Kabil, salah satu perusahaan pengelola limbah di kawasan industri Batam. Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai status dan klasifikasi limbah yang diangkut.
Sementara itu, nelayan setempat mengeluhkan dampak pencemaran yang ditimbulkan. Perubahan warna air laut menjadi gelap dan bau menyengat dilaporkan mengganggu aktivitas melaut serta mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir Dangas.
Kasus ini pun menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan hidup di Kota Batam.(Tim).

