Etahnews.id | BATAM – Insiden kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas bukan lagi sekadar kecelakaan laut. Fakta-fakta di lapangan mengarah pada dugaan kelebihan muatan (over kapasitas), lemahnya pengawasan, serta potensi pelanggaran hukum lingkungan yang terstruktur. Nama pengusaha berinisial HS kini berada di pusaran sorotan publik.
Kapal yang mengangkut ratusan jumbo bag limbah hitam tersebut kandas di perairan strategis pesisir Sekupang, meninggalkan jejak pencemaran yang nyata: laut menghitam, bau menyengat, dan keresahan nelayan. Pertanyaannya kini bukan lagi apa yang terjadi, melainkan siapa yang harus bertanggung jawab.
Diduga Hendak Kabur, Dicegat Aparat
Informasi yang dihimpun media ini dari sumber terpercaya menyebutkan, pasca-insiden, HS diduga berupaya meninggalkan Batam menuju Jakarta. Langkah tersebut disebut berhasil dicegat aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan.
Meski demikian, hingga kini belum ada keterangan resmi yang dibuka ke publik.
Situasi ini memperkuat dugaan publik bahwa perkara ini bukan persoalan teknis semata, melainkan menyangkut kepentingan bisnis limbah bernilai besar.
Kantor Perusahaan Tertutup, Manajemen Bungkam
Upaya konfirmasi awak media ke kantor PT Jagar Prima Nusantara, yang beralamat di Perumahan Cendana Blok D1 Nomor 12A, Batam, berujung buntu. Tidak ada satu pun perwakilan manajemen yang bersedia memberikan klarifikasi.
“Bos kami, Pak HS, sedang tidak berada di kantor,” ujar seorang pegawai singkat. Tidak ada penjelasan mengenai legalitas pengangkutan limbah, status muatan kapal, maupun tanggung jawab atas dugaan pencemaran laut. Sikap bungkam ini justru menimbulkan tanda tanya besar: apa yang sedang disembunyikan?
DPRD Batam Turun ke Lokasi, RDP Segera Digelar
Tekanan publik mendorong Komisi III DPRD Kota Batam turun langsung ke lokasi kejadian. DPRD memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan perusahaan terkait, aparat penegak hukum, dan instansi teknis.
Langkah ini dinilai krusial untuk membuka rantai tanggung jawab hukum, mulai dari pemilik kapal, pemilik limbah, hingga pihak pemberi izin.
GHLHI: Ini Indikasi Kejahatan Lingkungan
Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau menegaskan, insiden ini sarat indikasi kelalaian serius dan potensi kejahatan lingkungan.
“Jika benar kapal berlayar dalam kondisi over kapasitas dan limbah tumpah ke laut, maka ini bukan kecelakaan. Ini pelanggaran hukum,” tegas Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE.
Ancaman Pidana Menanti
Dari aspek hukum, Wakil Sekretaris Bidang Advokasi DPW GHLHI Kepri, Sultan Bayu, SH, MH, menyebut bahwa kasus ini berpotensi menjerat Pasal 98 dan/atau Pasal 99 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana berat bagi pelaku.
“Hukum tidak boleh berhenti di awak kapal. Korporasi dan aktor intelektual di balik pengangkutan limbah harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Ujian Negara di Pesisir Dangas
Meski oil boom telah dipasang, publik menilai langkah darurat ini hanya menutup permukaan masalah. Hingga kini belum ada kejelasan mengenai jenis limbah, volume tumpahan, serta dampak ekologis yang ditimbulkan.
Bagi masyarakat pesisir Dangas, laut adalah ruang hidup. Jika kasus ini dibiarkan kabur tanpa kejelasan hukum, maka pesan yang tersisa hanya satu: pencemaran laut bisa dinegosiasikan.
Kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas kini menjadi ujian telanjang bagi penegakan hukum lingkungan di Batam apakah negara hadir menegakkan hukum, atau kembali tunduk pada kekuatan modal. (Tim)

