![]() |
| Anggota DPRD Kota Batam dari Partai Hanura - Ruslan Sinaga |
Etahnews.id | BATAM – Anggota DPRD Kota Batam, Ruslan Sinaga, angkat bicara menanggapi laporan Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam yang menuding dirinya bersikap bernada tinggi, marah, dan dinilai memberikan tekanan psikologis kepada petugas rumah sakit.
Ruslan menegaskan, kedatangannya ke RSBK bukan tanpa alasan, melainkan untuk menindaklanjuti aduan warga yang disampaikan melalui ketua RW. Aduan tersebut menyebutkan adanya permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) sebesar Rp2,5 juta kepada pasien di Unit Gawat Darurat (UGD), lantaran kepesertaan BPJS Kesehatan pasien diketahui tidak aktif selama dua bulan.
“RW menyampaikan kepada saya, pasien diminta DP Rp2,5 juta. Kalau tidak dibayar, pasien tidak ditangani. Akhirnya keluarga pasien terpaksa meminjam uang ke tetangga,” ujar Ruslan saat memberikan klarifikasi.
Ia menjelaskan, pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa dana tersebut akan dikembalikan setelah BPJS pasien diaktifkan kembali. Namun, hingga pasien selesai menjalani perawatan, pengembalian uang tersebut belum juga terealisasi meski telah berulang kali diminta.
“Sudah dua minggu, katanya masih proses. Datang lagi, masih proses. Padahal uang itu uang pinjaman. Ini yang membuat warga mengadu ke saya,” katanya.
Menindaklanjuti aduan tersebut, Ruslan bersama RW dan perwakilan keluarga pasien mendatangi RS Budi Kemuliaan. Ia mengaku datang dengan itikad baik dan menyampaikan pertanyaan secara santun kepada petugas kasir terkait dasar pemungutan DP serta keterlambatan pengembalian dana.
“Saya datang baik-baik. Saya hanya minta penjelasan, kenapa DP itu diminta dan kenapa uangnya belum dikembalikan,” ujarnya.
Namun demikian, Ruslan mengaku harus menunggu lama tanpa kejelasan untuk bertemu pihak manajemen rumah sakit. Ia menyebut telah menunggu lebih dari satu jam dan dipindah-pindahkan lokasi, namun tidak juga mendapatkan penjelasan langsung dari pihak berwenang.
“Saya menunggu lebih dari satu jam, dipingpong ke sana-sini. Katanya manajemen mau turun, tapi tidak juga datang,” ucapnya.
Situasi tersebut, menurut Ruslan, membuat suasana menjadi tidak kondusif. Ia mengakui sikapnya kemudian menjadi lebih tegas karena merasa tidak dihargai, terlebih persoalan yang dibawanya menyangkut kepentingan masyarakat kecil.
“Kalau saya sebagai anggota DPRD saja diperlakukan seperti itu, bagaimana masyarakat biasa? Yang saya bela ini rakyat kecil,” tegasnya.
Ruslan juga menyoroti kebijakan rumah sakit yang menahan DP dengan alasan menunggu klaim BPJS cair. Menurutnya, kebijakan tersebut patut dipertanyakan karena pemerintah telah menyediakan mekanisme pelayanan kesehatan menggunakan KTP bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif.
“Kalau BPJS mati, seharusnya bisa pakai KTP. Jangan sampai pelayanan kesehatan justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.
Terkait laporan ke BK DPRD Batam, Ruslan menilai tudingan pelanggaran etika tersebut tidak berdasar dan mengabaikan konteks kejadian secara utuh. Ia menegaskan, sikap tegas yang ditunjukkannya tidak bisa dilepaskan dari situasi di lapangan.
“Jangan hanya lihat reaksinya, tapi lihat penyebabnya. Saya menunggu lama dan tidak diberi penjelasan,” katanya.
Sebagai tindak lanjut, Ruslan menyatakan DPRD Kota Batam akan memanggil pihak RS Budi Kemuliaan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Kota Batam untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP).
“Kami akan panggil rumah sakit, BPJS, dan Dinas Kesehatan supaya persoalannya jelas dan tidak terulang,” tegasnya.
Ia menilai RDP penting untuk memastikan standar pelayanan rumah sakit berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan pasien, khususnya masyarakat kurang mampu.
“Saya tidak ingin kejadian seperti ini terulang. Jangan sampai rakyat kecil dipersulit saat membutuhkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Ruslan juga menegaskan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada BK DPRD Batam dengan menghadirkan saksi dari RW dan keluarga pasien.
“Saya siap. Ada saksi RW, RT, dan keluarga pasien. Saya akan tetap berdiri membela masyarakat,” pungkasnya.
Sebelumnya, RS Budi Kemuliaan Batam secara resmi melayangkan pengaduan ke Badan Kehormatan DPRD Kota Batam terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran etika yang diduga dilakukan oleh Ruslan Sinaga. Peristiwa tersebut disebut terjadi pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB di lingkungan rumah sakit.
Pihak rumah sakit menyebut, dalam pertemuan tersebut, Ruslan menyampaikan keberatan dengan nada tinggi, bersikap marah, serta mempertanyakan pelayanan sambil menyampaikan statusnya sebagai anggota DPRD. Sikap tersebut dinilai menimbulkan suasana tidak kondusif dan tekanan psikologis bagi petugas.
“Kami berkewajiban melindungi martabat, keamanan, dan kondisi psikologis tenaga kesehatan. Oleh karena itu, pengaduan ini disampaikan melalui mekanisme resmi agar ditindaklanjuti secara objektif dan adil,” ujar dr. Afifah.
RS Budi Kemuliaan Batam menegaskan telah memberikan pelayanan medis sesuai prosedur dan menjelaskan mekanisme pengembalian dana berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan, termasuk proses verifikasi klaim dan kelengkapan administrasi berupa Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Namun, penjelasan tersebut disebut tidak diterima oleh yang bersangkutan.
Melalui pengaduan tersebut, pihak rumah sakit meminta Badan Kehormatan DPRD Kota Batam melakukan pemeriksaan dan penilaian etik serta memberikan tindak lanjut sesuai kewenangan yang berlaku. (Tim)

