Bela Aduan Warga Soal Dugaan DP UGD, Anggota DPRD Batam Ruslan Sinaga Malah Dilaporkan RSBK ke BK Bela Aduan Warga Soal Dugaan DP UGD, Anggota DPRD Batam Ruslan Sinaga Malah Dilaporkan RSBK ke BK

Bela Aduan Warga Soal Dugaan DP UGD, Anggota DPRD Batam Ruslan Sinaga Malah Dilaporkan RSBK ke BK

Anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga

Etahnews.id | BATAM
– Upaya membela kepentingan warga justru berujung laporan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Batam. Anggota DPRD Batam, Ruslan Sinaga, dilaporkan oleh Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam terkait dugaan perbuatan tidak menyenangkan dan pelanggaran etika saat mempertanyakan pelayanan rumah sakit.

‎Laporan tersebut disampaikan secara resmi oleh manajemen RSBK kepada BK DPRD Batam. Pihak rumah sakit menilai Ruslan bersikap bernada tinggi, marah, serta menimbulkan tekanan psikologis terhadap petugas rumah sakit saat berada di lingkungan RSBK pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 16.45 WIB.

‎Menanggapi laporan tersebut, Ruslan Sinaga membantah tudingan arogan sebagaimana yang dilaporkan. Ia menegaskan kehadirannya di RS Budi Kemuliaan semata-mata untuk menindaklanjuti aduan warga yang disampaikan melalui ketua RW terkait dugaan permintaan uang jaminan atau uang muka (DP) sebesar Rp2,5 juta kepada pasien di Unit Gawat Darurat (UGD).

‎“Aduan itu datang dari RW. Pasien diminta DP Rp2,5 juta karena BPJS-nya tidak aktif dua bulan. Kalau tidak dibayar, pasien tidak ditangani. Keluarga sampai harus pinjam uang ke tetangga,” ujar Ruslan.

‎Ruslan menjelaskan, pihak rumah sakit sempat menyampaikan bahwa DP tersebut akan dikembalikan setelah kepesertaan BPJS pasien diaktifkan kembali. Namun hingga dua minggu pasca perawatan, uang tersebut belum juga dikembalikan meski telah berulang kali diminta oleh keluarga pasien.

‎“Alasannya selalu masih proses. Padahal uang itu uang pinjaman. Inilah yang membuat warga kembali mengadu ke saya,” katanya.

‎Sebagai wakil rakyat, Ruslan mengaku mendatangi RS Budi Kemuliaan bersama RW dan keluarga pasien dengan itikad baik. Ia menegaskan hanya meminta penjelasan mengenai dasar pemungutan DP serta alasan keterlambatan pengembalian dana tersebut.

‎“Saya datang baik-baik dan santun. Saya hanya ingin kejelasan, kenapa DP diminta dan kenapa belum dikembalikan,” ujarnya.

‎Namun demikian, Ruslan mengaku harus menunggu lebih dari satu jam tanpa kepastian untuk bertemu pihak manajemen rumah sakit. Ia menyebut sempat dipingpong ke beberapa bagian tanpa memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang berwenang.

‎“Kami menunggu lama, katanya manajemen mau turun, tapi tidak juga datang. Itu yang membuat suasana jadi tidak kondusif,” ucapnya.

‎Ruslan mengakui sikapnya menjadi lebih tegas karena merasa tidak dihargai, terlebih persoalan yang dibawanya menyangkut kepentingan masyarakat kecil yang membutuhkan layanan kesehatan darurat.

‎“Kalau saya saja diperlakukan seperti itu, bagaimana masyarakat biasa? Yang saya bela ini rakyat kecil,” tegasnya.

‎Ia juga mempertanyakan kebijakan rumah sakit yang menahan DP dengan alasan menunggu pencairan klaim BPJS. Menurut Ruslan, pemerintah telah menyediakan mekanisme pelayanan kesehatan menggunakan KTP bagi warga yang BPJS-nya tidak aktif.

‎“Kalau BPJS mati, seharusnya bisa pakai KTP. Jangan pelayanan kesehatan justru memberatkan masyarakat,” ujarnya.

‎Terkait laporan ke BK DPRD Batam, Ruslan menilai tudingan pelanggaran etika tersebut tidak melihat persoalan secara utuh. Ia menegaskan, sikap tegas yang ditunjukkannya memiliki sebab dan tidak bisa dilepaskan dari situasi di lapangan.

‎“Jangan hanya lihat reaksinya, tapi lihat penyebabnya. Saya menunggu lama dan tidak diberi penjelasan,” katanya.

‎Sebagai tindak lanjut secara kelembagaan, Ruslan menyatakan DPRD Kota Batam akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil pihak RS Budi Kemuliaan, BPJS Kesehatan, serta Dinas Kesehatan Kota Batam.

‎“RDP ini penting supaya persoalannya jelas dan tidak terulang ke masyarakat lain,” tegasnya.

‎Ia juga menyatakan siap memberikan keterangan secara terbuka kepada Badan Kehormatan DPRD Batam, termasuk menghadirkan saksi dari RW, RT, dan keluarga pasien.

‎“Saya siap diperiksa. Ada saksi-saksi. Saya akan tetap berdiri membela masyarakat,” pungkasnya.

‎Sementara itu, pihak RS Budi Kemuliaan Batam melalui dr. Afifah menyatakan pengaduan tersebut diajukan sebagai bentuk perlindungan terhadap martabat, keamanan, dan kondisi psikologis tenaga kesehatan. RS menegaskan telah memberikan pelayanan medis sesuai prosedur dan menjelaskan mekanisme pengembalian dana berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan, termasuk proses verifikasi klaim dan administrasi berupa Surat Eligibilitas Peserta (SEP).


‎Melalui mekanisme resmi di BK DPRD Batam, pihak rumah sakit berharap adanya pemeriksaan dan penilaian etik secara objektif dan adil sesuai ketentuan yang berlaku. (Tim)
Lebih baru Lebih lama