
Ketua Bidang Hukum DPC Hanura Kota Batam - Yan Alriyadi, S.H., M.H.,
Etahnews.id | BATAM – Polemik dugaan pungutan uang jaminan (DP) terhadap pasien Unit Gawat Darurat (UGD) di Rumah Sakit Budi Kemuliaan (RSBK) Batam kian memanas dan viral di ruang publik. Isu ini menyedot perhatian luas masyarakat serta memicu desakan transparansi terhadap pelayanan kesehatan, khususnya bagi pasien peserta BPJS Kesehatan.
Menyikapi hal tersebut, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kota Batam menyatakan sikap tegas. Melalui Ketua Bidang Hukum, Yan Alriyadi, S.H., M.H., Hanura Batam memastikan siap mengawal penuh laporan masyarakat hingga digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota Batam. Pernyataan tersebut disampaikan Yan Alriyadi saat ditemui di Kantor Fraksi Hanura DPRD Kota Batam, Rabu (24/12/2025).
Menurut Yan, polemik yang melibatkan RSBK Batam tidak boleh digeser atau dibelokkan menjadi sekadar isu etika anggota dewan. Substansi persoalan, kata dia, jauh lebih serius karena menyangkut hak dasar pasien dan pelayanan publik.
“Ini bukan isu etika Dewan atau kader Hanura. Ini persoalan pelayanan kesehatan dan hak pasien. Ruslan Sinaga sedang mengawal hak warga, khususnya pasien BPJS Kesehatan,” tegas Yan.
Ia menekankan, fokus utama RDP harus mengungkap secara terbuka dugaan adanya permintaan uang jaminan terhadap pasien UGD, termasuk kejelasan pengembalian dana yang hingga kini disebut belum diterima pihak pasien.
“Bukan soal gaya bicara atau emosi anggota dewan. Substansinya jelas: ada pasien yang diminta uang jaminan dan dana itu tidak segera dikembalikan. Ini yang harus dibuka secara transparan,” ujarnya.
Yan menilai langkah yang diambil Anggota DPRD Kota Batam Ruslan Sinaga merupakan bagian dari fungsi dan tanggung jawab wakil rakyat dalam memperjuangkan aspirasi serta melindungi kepentingan masyarakat.
“Ketika ada dugaan pelanggaran hak pasien, wakil rakyat wajib hadir dan bersuara. Ruslan Sinaga menjalankan mandat rakyat. Hanura Batam berdiri pada posisi itu,” katanya.
Ia juga mengungkapkan, pihaknya telah mendengar langsung keterangan dari Ketua RW serta suami pasien, dalam pertemuan yang turut disaksikan media dan didampingi oleh Ruslan Sinaga, yang kini justru dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam.
“Saya sudah mendengar langsung keterangan Ketua RW dan suami pasien. Intinya satu, uang jaminan itu sudah terlalu lama ditahan pihak RSBK. Mereka sudah berulang kali menunggu, tapi tidak ada kepastian pengembalian,” terangnya.
Yan menegaskan, kedatangan Ruslan Sinaga ke RSBK bukan tanpa dasar, melainkan menjalankan amanah rakyat yang mengadu atas dugaan perlakuan tidak adil dalam layanan kesehatan.
“Hanura Kota Batam akan mengawal laporan masyarakat ini sampai tuntas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan agar polemik ini tidak diarahkan untuk membungkam kritik terhadap layanan kesehatan, terlebih jika kritik tersebut datang dari wakil rakyat yang membela masyarakat kecil.
“Kalau kritik soal pelayanan kesehatan justru berujung pelaporan ke BK, ini preseden buruk. Siapa nanti yang berani membela keluhan dan aspirasi masyarakat?” tandas Yan.
Menurutnya, RDP di DPRD Batam harus menjadi ruang terbuka untuk menguji fakta secara objektif, termasuk mekanisme BPJS Kesehatan, penggunaan KTP bagi pasien darurat, serta dasar hukum penarikan uang dari pasien oleh rumah sakit.
“Yang pertama harus dilindungi adalah pasien, bukan citra institusi. Negara hadir untuk rakyat, bukan sebaliknya,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, publik masih menantikan kejelasan sikap manajemen RSBK Batam serta hasil RDP DPRD Kota Batam yang diharapkan mampu membuka fakta secara objektif dan memastikan hak pasien tidak kembali terabaikan. (RP).
