Perkuat Penegakan Hukum Profesional dan Berintegritas, PERADI Angkat dan Sumpah 66 Advokat Baru di Kepri Perkuat Penegakan Hukum Profesional dan Berintegritas, PERADI Angkat dan Sumpah 66 Advokat Baru di Kepri

Perkuat Penegakan Hukum Profesional dan Berintegritas, PERADI Angkat dan Sumpah 66 Advokat Baru di Kepri

Perkuat Penegakan Hukum Profesional dan Berintegritas, PERADI Angkat dan Sumpah 66 Advokat Baru di Kepri


Etahnews.id | KEPRI
– Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menegaskan komitmennya dalam mencetak advokat yang profesional dan berintegritas melalui pelaksanaan Pengangkatan dan Pengambilan Sumpah Advokat bagi 66 advokat baru di Provinsi Kepulauan Riau.

‎Prosesi Pengangkatan Advokat dilaksanakan pada 20 Desember 2025 di Planet Holiday Hotel, Batam, dan berlangsung khidmat sebagai tonggak awal pengabdian para advokat dalam menegakkan hukum dan keadilan. ‎

 


Para advokat yang diangkat menyatakan kesiapan untuk bernaung dan menjalankan profesi di bawah kepemimpinan Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M., dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta kode etik advokat.

‎Selanjutnya, para advokat yang telah diangkat mengikuti Pengambilan Sumpah Advokat pada (23 /12/2025), di Pengadilan Tinggi Wilayah Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Prosesi sumpah ini menjadi syarat sah bagi advokat untuk menjalankan praktik hukum secara resmi.

‎Ketua Panitia Pelaksana, Dr. Isfandir Hutasoit, S.H., M.H., menyampaikan bahwa seluruh rangkaian kegiatan pengangkatan dan sumpah advokat berjalan lancar berkat kerja sama solid antara panitia pelaksana, pengurus PERADI, serta dukungan berbagai pihak terkait.

‎“Kami mengucapkan selamat dan sukses kepada 66 advokat yang telah resmi diangkat dan disumpah. Semoga dapat menjalankan profesi dengan menjunjung tinggi kode etik advokat serta menjadi penegak hukum yang berintegritas,” ujar Dr. Isfandir.

‎Dr. Isfandir Hutasoit yang juga menjabat sebagai Sekretaris PERADI DPC Kota Batam menekankan bahwa profesi advokat menuntut tanggung jawab moral yang tinggi dalam membela kepentingan hukum masyarakat.

‎“Advokat bukan hanya sebuah profesi, melainkan panggilan moral untuk menegakkan keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak asasi manusia,” tegasnya.

 

Sementara itu, Ketua PERADI DPC Kota Batam, Mustari, S.H., bersama Tantimin, S.H., M.H., selaku Bendahara PERADI DPC Kota Batam, menyampaikan harapan agar bertambahnya advokat baru ini dapat meningkatkan kualitas layanan bantuan dan penegakan hukum bagi masyarakat, khususnya di wilayah Provinsi Kepulauan Riau.

‎Dengan bergabungnya 66 advokat baru tersebut, PERADI optimistis peran advokat sebagai officium nobile atau profesi mulia akan semakin kuat dalam mendukung sistem peradilan yang adil, transparan, dan berkeadilan di Kepulauan Riau. (Mat)


Lebih baru Lebih lama