Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Nongsa Terancam, Diduga Langgar Hukum Lingkungan Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Nongsa Terancam, Diduga Langgar Hukum Lingkungan

Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Cut and Fill di Teluk Mata Ikan Nongsa Terancam, Diduga Langgar Hukum Lingkungan

Aktivitas kegiatan cut and fill di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam

Etahnews.id | BATAM
– Aktivitas kegiatan cut and fill di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi pemerintah terkait. Kegiatan tersebut juga disinyalir berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan sekitar.

Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengerukan lahan berlangsung sangat masif. Puluhan hektare lahan hijau tampak telah digunduli dengan melibatkan sejumlah alat berat jenis excavator yang aktif mengeruk bukit di kawasan tersebut.

Lokasi kegiatan diketahui berdekatan langsung dengan permukiman warga Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.

Ironisnya, di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek sebagaimana diwajibkan pada setiap kegiatan pembangunan resmi. Papan informasi tersebut biasanya memuat keterangan nama kegiatan, pelaksana proyek, serta dokumen perizinan yang dimiliki.

Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas cut and fill tersebut dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah. Padahal, setiap kegiatan pengelolaan lahan di Kota Batam wajib mengantongi izin lingkungan berupa UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) atau dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).

“Kehadiran pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk turun langsung ke lokasi guna mengantisipasi adanya kegiatan ilegal yang dapat merusak kawasan hutan dan lingkungan,” ujar salah satu sumber di lapangan.

Ia menegaskan, apabila kegiatan tersebut terbukti tidak memiliki dokumen perizinan, maka sudah selayaknya aktivitas dihentikan karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.

Sejumlah warga setempat juga mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, tanah hasil kerukan diduga telah didistribusikan ke sejumlah lokasi lain menggunakan puluhan unit dump truk yang terlihat hilir mudik mengangkut material.

Selain itu, awak media juga menemukan puluhan unit alat berat yang masih aktif beroperasi di area tersebut.

Perlu diketahui, kegiatan cut and fill tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), serta Undang-Undang tentang Penataan Ruang.

Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ditpam BP Batam, serta Aparat Penegak Hukum guna memperoleh kejelasan atas legalitas kegiatan tersebut.
(Tim)
Lebih baru Lebih lama