![]() |
| Aktivitas kegiatan cut and fill di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam |
Etahnews.id | BATAM – Aktivitas kegiatan cut and fill di wilayah Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, diduga berlangsung tanpa mengantongi dokumen perizinan resmi dari instansi pemerintah terkait. Kegiatan tersebut juga disinyalir berpotensi merusak kawasan hutan dan lingkungan sekitar.
Pantauan awak media di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas pengerukan lahan berlangsung sangat masif. Puluhan hektare lahan hijau tampak telah digunduli dengan melibatkan sejumlah alat berat jenis excavator yang aktif mengeruk bukit di kawasan tersebut.
Lokasi kegiatan diketahui berdekatan langsung dengan permukiman warga Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, sehingga menimbulkan kekhawatiran akan dampak lingkungan dan keselamatan masyarakat sekitar.
Ironisnya, di lokasi kegiatan tidak ditemukan papan informasi proyek
sebagaimana diwajibkan pada setiap kegiatan pembangunan resmi. Papan
informasi tersebut biasanya memuat keterangan nama kegiatan, pelaksana
proyek, serta dokumen perizinan yang dimiliki.
Kondisi ini
memunculkan dugaan kuat bahwa aktivitas cut and fill tersebut dilakukan
tanpa izin resmi dari pemerintah. Padahal, setiap kegiatan pengelolaan
lahan di Kota Batam wajib mengantongi izin lingkungan berupa UKL-UPL
(Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan
Hidup) atau dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Kehadiran
pejabat pemerintah dan aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk
turun langsung ke lokasi guna mengantisipasi adanya kegiatan ilegal yang
dapat merusak kawasan hutan dan lingkungan,” ujar salah satu sumber di
lapangan.
Ia menegaskan, apabila kegiatan tersebut terbukti tidak
memiliki dokumen perizinan, maka sudah selayaknya aktivitas dihentikan
karena berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan serta
masyarakat sekitar.
Sejumlah warga setempat juga mengungkapkan
bahwa kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, tanah
hasil kerukan diduga telah didistribusikan ke sejumlah lokasi lain
menggunakan puluhan unit dump truk yang terlihat hilir mudik mengangkut
material.
Selain itu, awak media juga menemukan puluhan unit alat berat yang masih aktif beroperasi di area tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada instansi terkait, di antaranya Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Ditpam BP Batam, serta Aparat Penegak Hukum guna memperoleh kejelasan atas legalitas kegiatan tersebut.
(Tim)



