Klarifikasi PT JPN: HS Tidak Kabur ke Jakarta, Siap Tempuh Hak Jawab dan Dewan Pers Klarifikasi PT JPN: HS Tidak Kabur ke Jakarta, Siap Tempuh Hak Jawab dan Dewan Pers

Klarifikasi PT JPN: HS Tidak Kabur ke Jakarta, Siap Tempuh Hak Jawab dan Dewan Pers


Etahnews.id | BATAM
– Menyikapi pemberitaan sebelumnya yang menyebut pengusaha berinisial HS diduga kabur ke Jakarta pasca insiden kandasnya kapal LCT Mutiara Garlib Samudera (MGS) di perairan Dangas, Sekupang, Batam, kuasa hukum PT Jagar Prima Nusantara (JPN) secara tegas membantah informasi tersebut. Hal tersebut dikutip dari beberapa media online di Batam.

‎Bantahan disampaikan langsung oleh kuasa hukum PT JPN, Dr. Erlan Jaya Putra, S.H., M.H.,kepada beberapa media online di Batam sebagai bentuk klarifikasi dan koreksi atas sejumlah pemberitaan di beberapa portal media online yang dinilai tidak akurat dan tidak melalui proses konfirmasi yang berimbang.

“Informasi yang menyebut klien kami, saudara HS, melarikan diri ke Jakarta adalah tidak benar dan tidak berdasar. Klien kami kooperatif dan tidak pernah berniat menghindari proses hukum,” tegas Dr. Erlan. Selasa (3/02/2026).

‎Ia menegaskan, pihaknya menghormati kerja jurnalistik, namun mengingatkan pentingnya menjunjung tinggi asas cover both sides serta praduga tak bersalah dalam setiap pemberitaan.

‎“Kami menghormati kebebasan pers, tetapi informasi yang belum terverifikasi jangan sampai mencederai nama baik seseorang maupun badan usaha,” ujarnya.

‎Dr. Erlan juga membantah kabar yang menyebut HS sempat dicegat aparat penegak hukum (APH) di bandara. Menurutnya, informasi tersebut tidak sesuai fakta.

‎“Kabar bahwa Pak HS dicegat APH di bandara adalah tidak benar. Faktanya, saat ini beliau berada di Bandung dan dalam waktu dekat akan ke Jakarta,” jelasnya.

‎Ia mengakui HS memang melakukan perjalanan ke luar Batam, namun menegaskan hal tersebut bukan untuk melarikan diri, melainkan karena urusan keluarga.

‎“Pak HS ke Jakarta untuk mendampingi anaknya yang mengikuti proses seleksi masuk SMA Terpadu Krida Nusantara.

‎Salah satu tahapan seleksi mengharuskan kehadiran orang tua dalam sesi wawancara,” ungkap Erlan.

‎Menurutnya, pihak kuasa hukum telah menyiapkan bukti pendukung, mulai dari tiket perjalanan hingga undangan resmi dari pihak sekolah.

‎“Kami memiliki bukti lengkap. Jadi jika disebut melarikan diri, itu sama sekali tidak benar,” tegasnya.

‎Terkait insiden kandasnya kapal LCT MGS, Erlan berpendapat peristiwa tersebut merupakan kondisi darurat (overmacht) dan tidak serta-merta dapat disimpulkan sebagai tindak pidana.

‎“Tidak setiap peristiwa dapat langsung ditarik ke ranah pidana. Harus dilihat unsur mens rea, kesengajaan, atau kelalaian. Jangan sampai ada pihak yang bertindak seolah-olah sebagai hakim,” katanya.

‎Ia juga mengingatkan bahwa pemberitaan yang tidak akurat dan menyudutkan sepihak berpotensi mencemarkan nama baik serta dapat dikategorikan sebagai penyebaran informasi bohong.

‎Atas pemberitaan tersebut, PT JPN menyatakan akan menempuh mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk penggunaan Hak Jawab dan Hak Koreksi, serta membawa persoalan ini ke Dewan Pers.

‎Lebih lanjut, Erlan menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan penanganan dampak insiden tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait, seperti KSOP Khusus Batam, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam.

‎“Kami berharap tidak ada pihak-pihak yang memperkeruh suasana atau mencoba mengambil keuntungan dari musibah ini. Saat ini fokus kami adalah pemulihan dan pembersihan,” ujarnya.
‎Ia juga menyampaikan apresiasi kepada KSOP Khusus Batam, TNI AL, Polairud, DLH, KLH, Pertamina, serta nelayan setempat yang turut membantu penanganan pencemaran.

‎“Sejak laporan kapal kandas diterima, KSOP Khusus Batam bergerak cepat dengan menurunkan oil boom untuk mencegah penyebaran limbah. Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu,” tutup Erlan.

‎Sebagaimana diketahui, kapal LCT MGS mengalami kandas pada Kamis, 29 Januari 2026, saat mengangkut sekitar 200 jumbo bag sludge oil yang tergolong limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) menuju Jetty Pelabuhan Bintang 99 Persada. (Tim)
Lebih baru Lebih lama