Etahnews.id | BATAM – Peraturan Wali Kota (Perwako) Batam Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda) resmi menjadi landasan hukum pelayanan berobat gratis bagi warga Kota Batam cukup menggunakan KTP.
Peraturan yang diundangkan pada Mei 2025 ini menggantikan Perwako sebelumnya, yakni Nomor 57 Tahun 2021 dan Nomor 58 Tahun 2024, yang secara resmi telah dicabut.
Perwako tersebut dirancang untuk memperluas akses pelayanan kesehatan melalui skema Universal Health Coverage (UHC), dengan memfasilitasi kepesertaan BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan BP Pemda kelas 3 bagi warga Batam yang membutuhkan.
Dalam implementasinya, penduduk ber-KTP Batam yang sakit dan belum memiliki JKN-KIS akan dibantu proses pendaftarannya di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) melalui koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Batam.
Namun demikian, pelaksanaan Perwako tersebut masih menemui kendala di lapangan. Hal ini menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi IV DPRD Kota Batam, yang digelar pada Selasa, (3/02/2026), bersama seluruh manajemen rumah sakit di Kota Batam dan pemangku kepentingan terkait.
Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam, Tapis Dabbal Siahaan, S.H., menegaskan bahwa seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, wajib mematuhi Perwako Nomor 32 Tahun 2025 dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
“Rumah sakit jangan mempersulit masyarakat. Perwako sudah jelas mengatur, warga Batam cukup menggunakan KTP untuk mendapatkan pelayanan kesehatan, dimulai dari puskesmas hingga rujukan rumah sakit,” tegas Tapis.
Politisi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Batam tersebut menyoroti masih adanya praktik sejumlah rumah sakit yang meminta jaminan terlebih dahulu kepada pasien, yang dinilai bertentangan dengan semangat dan ketentuan hukum dalam Perwako Bangkesda.
Menurutnya, pelayanan kesehatan merupakan hak dasar warga negara yang wajib dilindungi oleh pemerintah daerah dan seluruh penyelenggara fasilitas kesehatan, sehingga tidak boleh ada diskriminasi maupun hambatan administratif yang merugikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu.
RDPU ini dihadiri oleh sekitar 22 manajemen rumah sakit, serta melibatkan BPJS Kesehatan, Dinas Kesehatan Kota Batam, Perhimpunan Rumah Sakit Indonesia (PERSI), Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI), Asosiasi Rumah Sakit Daerah (ARSADA), dan seluruh rumah sakit se-Kota Batam.
Hal senada disampaikan anggota DPRD Kota Batam Fraksi Golkar, Novelin Fortuna Sinaga, yang menegaskan pentingnya kepatuhan rumah sakit terhadap regulasi daerah demi menjamin hak kesehatan masyarakat.
DPRD Kota Batam juga mengingatkan bahwa kepatuhan terhadap Perwako Nomor 32 Tahun 2025 bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban hukum. Apabila ditemukan pelanggaran dalam implementasi Bangkesda, DPRD membuka ruang evaluasi hingga rekomendasi sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
RDPU ini diharapkan menjadi momentum penertiban sekaligus penguatan komitmen seluruh rumah sakit di Kota Batam agar pelayanan kesehatan yang adil, cepat, dan tanpa diskriminasi benar-benar terlaksana di lapangan. (Mat)

