Praktisi Hukum Batam Soroti Kasus Amsal Christy Sitepu, Sebastian Surbakti: Jangan Paksakan Hukum pada Amsal Christy Sitepu Praktisi Hukum Batam Soroti Kasus Amsal Christy Sitepu, Sebastian Surbakti: Jangan Paksakan Hukum pada Amsal Christy Sitepu

Praktisi Hukum Batam Soroti Kasus Amsal Christy Sitepu, Sebastian Surbakti: Jangan Paksakan Hukum pada Amsal Christy Sitepu

Praktisi hukum di Kota Batam, Sebastian Surbakti, SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat videografer asal Tanah Karo, Amsal Christy Sitepu

Etahnews.id | NASIONAL
– Praktisi hukum di Kota Batam, Sebastian Surbakti, SH, menyampaikan keprihatinannya terhadap kasus yang menjerat videografer asal Tanah Karo, Amsal Christy Sitepu, yang saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Medan.

‎Sebastian mengaku mengikuti perkembangan kasus tersebut melalui berbagai pemberitaan media dan media sosial. Ia menilai terdapat sejumlah hal yang patut dicermati secara serius oleh para penegak hukum.

‎“Saya mengikuti perkembangan persoalan kasus Amsal ini dari media sosial dan berbagai pemberitaan. Dari situ terlihat ada dugaan kejanggalan dalam penerapan sanksi hukum terhadap yang bersangkutan. Jangan sampai hukum dipaksakan kepada Amsal Christy Sitepu,” tegas Sebastian kepada wartawan, Selasa (31/3/2026).

‎Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan proporsional agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap pelaku industri kreatif, khususnya generasi muda yang sedang berupaya berkarya di bidang kreatif.

‎Sebastian menambahkan, apabila persoalan yang terjadi lebih berkaitan dengan mekanisme pekerjaan atau kesepakatan jasa, maka pendekatan hukum harus dilakukan secara cermat agar tidak merusak semangat kreatif anak muda.

‎“Jangan sampai upaya-upaya seperti ini mematahkan semangat kreativitas para kreator muda. Mereka bekerja berdasarkan pesanan dari pemerintah desa. Ini perlu dilihat secara objektif dan menyeluruh,” ujarnya.

‎Sekilas Kasus Amsal Christy Sitepu


‎Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu menjadi sorotan publik setelah videografer asal Kabupaten Karo tersebut dituntut dua tahun penjara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo pada periode 2020–2022.

‎Melalui perusahaannya, CV Promiseland, Amsal diketahui mengerjakan pembuatan video profil untuk sekitar 20 desa dengan nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta per desa berdasarkan proposal yang disepakati bersama pemerintah desa.

‎Namun dalam proses audit, terdapat penilaian dari auditor yang menyebut biaya tersebut seharusnya lebih rendah, sehingga muncul dugaan kerugian negara sekitar Rp202 juta yang kemudian menjadi dasar dakwaan jaksa.

‎Dalam persidangan, sejumlah kepala desa bahkan menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai dan pembayaran dilakukan sesuai kesepakatan awal antara kedua belah pihak.

‎Kasus ini kemudian memicu perhatian publik karena dianggap menyentuh ranah pekerjaan kreatif yang memiliki karakter berbeda dengan proyek fisik yang umumnya memiliki standar harga yang jelas.

Harapan Penegakan Hukum Berkeadilan

‎Sebastian Surbakti, SH., berharap aparat penegak hukum dapat menilai perkara tersebut secara objektif serta mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara adil.

‎“Penegakan hukum harus memberi rasa keadilan. Jika seseorang hanya menjalankan pekerjaan profesional sesuai kontrak, maka seluruh aspek harus diuji secara komprehensif agar tidak terjadi kesalahan dalam penerapan hukum,” pungkasnya.

‎Praktisi hukum Kelahiran Tanah Karo ini menjelaskan, "Lexprospicit not respicit"
Hukum melihat kedepan bukan kebelakang,"jelasnya.

‎Kasus ini sendiri masih menunggu putusan majelis hakim, sementara perhatian publik terhadap proses persidangan terus meningkat di berbagai platform media sosial. (Mat).
Lebih baru Lebih lama