Etahnews.id | BATAM - Polemik dugaan pengalihan aset milik Yayasan Isenabasa Barelang mencuat ke publik. Pengurus yayasan yang mewakili lima sub-etnis Batak di Kota Batam mempertanyakan legalitas pengalihan lahan seluas sekitar 4 hektare di kawasan Batam Centre yang diduga dilakukan tanpa sepengetahuan maupun persetujuan pengurus yayasan.
Perwakilan Tim Peduli Isenabasa, Wirya Putra Sar Silalahi, mengatakan pihaknya menemukan adanya perubahan data alokasi lahan yang semula diperuntukkan bagi Yayasan Isenabasa Barelang menjadi atas nama yayasan lain. Temuan tersebut memunculkan dugaan adanya proses administrasi yang tidak sesuai prosedur.
"Kami mempertanyakan legalitas pengalihan lahan tersebut. Peralihannya diduga dilakukan tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa sepengetahuan pengurus Yayasan Isenabasa," ujar Wirya saat ditemui di Batam Centre, Jumat (10/7/2026).
Berdasarkan data yang diperoleh, lahan Yayasan Isenabasa Barelang sebelumnya memiliki dokumen alokasi lahan (PL) Nomor 2820090151.C1 yang diterbitkan pada 29 Mei 2008 dengan luas 21.928 meter persegi.
Namun, berdasarkan data terbaru, lahan tersebut tercatat dengan PL Nomor 224092123 atas nama Yayasan Yonkenedia, dengan peruntukan rumah tapak seluas 12.885 meter persegi, fasilitas sosial swasta/BUMN seluas 5.870 meter persegi, serta kawasan komersial seluas 1.996 meter persegi.
Menurut Wirya, lahan yang berada di belakang Perumahan Puri Legenda, Batam Centre, sejak awal dialokasikan oleh Otorita Batam untuk pembangunan kawasan perkampungan budaya lima sub-etnis Batak, yakni Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola, berikut pembangunan gedung serbaguna sebagai pusat kegiatan sosial dan budaya masyarakat Batak di Batam.
"Ketika kami melakukan pengecekan, ternyata data kepemilikan lahan telah berubah. Kami menduga telah dialihkan kepada Yayasan Yonkenedia," katanya.
Polemik semakin berkembang setelah muncul informasi bahwa Ketua Pembina Yayasan Yonkenedia diduga merupakan orang yang sama dengan Ketua Pembina Yayasan Isenabasa Barelang.
Wirya menegaskan, dokumen asli alokasi lahan yang diterbitkan Otorita Batam masih berada dalam penguasaan Sekretaris Yayasan Isenabasa Barelang, Sabar Malau.
Karena itu, pihaknya mempertanyakan bagaimana proses pengalihan administrasi dapat dilakukan apabila dokumen asli belum pernah diserahkan.
"Bagaimana mungkin aset yayasan dialihkan tanpa sepengetahuan pembina, pengurus, maupun pengawas? BP Batam perlu memberikan penjelasan kepada publik mengenai proses administrasi tersebut. Mengapa pengalihan dapat dilakukan tanpa penarikan dokumen asli yang sah dari kami," tegasnya.
Menyikapi persoalan tersebut, para tokoh dan perwakilan lima sub-etnis Batak di Kota Batam menggelar rapat bersama dan sepakat membentuk Tim Peduli Isenabasa. Tim ini terdiri dari perwakilan Punguan Batak Toba, Simalungun, Karo, Pakpak, serta Mandailing/Angkola.
Tim tersebut akan menelusuri seluruh proses administrasi dan legalitas pengalihan lahan, sekaligus menempuh langkah hukum apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
"Langkah ini kami lakukan untuk menyelamatkan aset yang sejak awal diberikan oleh Otorita Batam untuk kepentingan sosial masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun kelompok tertentu," ujar Wirya.
Didampingi tim kuasa hukum Yayasan Isenabasa Barelang, Wirya juga menyebut terdapat dugaan adanya unsur mens rea atau niat jahat dalam proses penguasaan aset tersebut.
Meski demikian, pihaknya menyerahkan pembuktian dugaan tersebut kepada proses hukum dan berharap seluruh persoalan dapat diusut secara transparan.
"Kami berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil dan terbuka demi menjaga aset sosial yang menjadi milik bersama masyarakat Batam," pungkasnya.
Hingga berita ini disusun, pihak BP Batam maupun Yayasan Yonkenedia belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pengalihan lahan tersebut.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan. (Tim).

