
Kapolda Kepri Buka Suara Soal Kematian Bripda NS: Proses Hukum Tanpa Kompromi
Pelaku Terancam PTDH dan Proses Pidana
Etahnews.id | BATAM – Kasus meninggalnya seorang personel Bintara Remaja Polda Kepulauan Riau, Bripda NS, yang diduga akibat tindak kekerasan oleh sesama anggota, kini menjadi perhatian serius publik.
Kapolda Kepulauan Riau, Asep Safrudin, menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa tragis tersebut. Ia menegaskan bahwa kejadian ini merupakan pukulan berat bagi institusi Polri, khususnya di wilayah Polda Kepri.
Peristiwa nahas itu terjadi pada Senin malam (13/4/2026) sekitar pukul 23.50 WIB. Korban sempat mendapatkan penanganan medis sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia pada pukul 01.00 WIB dini hari di Rumah Sakit Bhayangkara Batam.
“Pertama-tama kami menyampaikan turut berduka cita yang mendalam. Ini menjadi duka bagi kami seluruh jajaran Polda Kepri,” ujar Kapolda.
Sebagai respons cepat, Kapolda bersama jajaran Pejabat Utama langsung mendatangi rumah sakit dan memerintahkan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh tanpa kompromi.
Sejauh ini, satu orang anggota telah diamankan dan diduga sebagai pelaku utama. Selain itu, tiga anggota lainnya juga turut diamankan untuk menjalani pemeriksaan lanjutan karena berada di lokasi kejadian saat insiden berlangsung.
Untuk memastikan penyebab kematian secara objektif dan transparan, proses autopsi telah dilakukan dengan melibatkan Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia serta tim forensik dari Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSCM.
Selain penanganan melalui kode etik oleh Propam, kasus ini juga telah ditingkatkan ke ranah pidana dan kini ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri.
Kapolda menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih yang dilakukan oleh anggotanya sendiri.
“Kami akan memproses perkara ini secara tegas dan tuntas, baik melalui
jalur pidana maupun kode etik. Sanksi berat termasuk Pemberhentian Tidak
Dengan Hormat (PTDH) akan dijatuhkan apabila terbukti. Tidak ada yang
ditutup-tutupi,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Propam Polda
Kepri, Eddwi Kurniyanto, menyampaikan bahwa proses pendalaman masih
terus berjalan dengan memeriksa sejumlah saksi serta pihak terkait guna
mengungkap secara terang benderang kronologi kejadian.
“Proses berjalan secara profesional, terbuka, dan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.
Polda
Kepri juga membuka ruang pengawasan publik sebagai bentuk komitmen
transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan perkara ini.
Di
akhir rangkaian proses, jenazah Bripda NS telah diserahkan kepada pihak
keluarga di Rumah Sakit Bhayangkara Batam dengan penuh penghormatan.
Polda Kepri turut memberikan pendampingan kepada keluarga korban sebagai
bentuk empati dan tanggung jawab institusi.
“Atas nama pribadi
dan institusi, kami memohon maaf kepada keluarga korban dan seluruh
masyarakat. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional,
transparan, dan berkeadilan,” tutup Kapolda.(Hum).

