Etahnews.id | BATAM - Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, “turun tangan” menindak aktivitas tambang pasir ilegal yang berada di Kampung Jabi, Kecamatan Nongsa, Minggu (12/4/2026).
Langkah ini sebagai bentuk respons cepat dalam menjaga dampak lingkungan akibat aktivitas tersebut sekaligus mengawasi Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan (KKOP) Bandara Internasional Hang Nadim Batam.
Dalam peninjauan tersebut, Li Claudia bersama tim gabungan dari Ditpam BP Batam dan Polda Kepri mendapati sedikitnya empat lokasi yang terindikasi melakukan aktivitas penambangan pasir tanpa izin.
“Setop tambang pasir ilegal yang ada. Aktivitas ini membahayakan dan menimbulkan dampak lingkungan. Selain itu, kegiatan ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Li Claudia di lokasi penertiban.
Selain aspek hukum, Li Claudia juga menyoroti dampak lingkungan yang ditimbulkan. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal berpotensi merusak ekosistem, mengganggu keseimbangan alam, serta meningkatkan risiko terhadap bencana seperti banjir dan longsor.
![]() |
| Li Claudia Kecam Aktivitas Tambang Pasir Ilegal Kampung Jabi: Ganggu Ekosistem Lingkungan |
Dampak ini, lanjut Li Claudia, tidak hanya dirasakan saat ini tetapi juga membebani generasi mendatang.
“Penindakan
harus langsung dan tegas. Jika terbukti melanggar, harus diproses
secara pidana agar memberikan efek jera,” tambahnya.
Ia
menegaskan bahwa BP Batam akan memperkuat koordinasi dengan aparat
penegak hukum dan instansi terkait untuk memastikan proses penertiban
berjalan efektif. Pengawasan di wilayah rawan juga akan ditingkatkan,
termasuk melalui patroli rutin serta pelibatan masyarakat dalam
pelaporan aktivitas ilegal.
Di sisi lain, Li Claudia juga
mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif menjaga lingkungan dan
melaporkan setiap aktivitas mencurigakan. Ia menilai, partisipasi publik
menjadi kunci penting dalam mencegah praktik ilegal yang merugikan
banyak pihak.
“Langkah tegas yang diambil ini diharapkan tidak
hanya menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi,
tetapi juga menjadi peringatan bagi pelaku lain agar tidak melakukan
pelanggaran serupa,” pungkasnya. (MT)


