.jpeg)
Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H.,Menyampaikan Pengungkapan Penyalahgunaan BBM Subsidi di Batam, Tiga Tersangka Diamankan
Etahnews.id | BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau melalui Subdit 4 Tipidter berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kota Batam, Jumat (17/4/2026). Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen Polri dalam memastikan distribusi energi tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sejumlah lokasi, yakni SPBU 14.2947.25 Temiang, SPBU 14.294.733 Sei Harapan, serta kawasan Jalan Gajah Mada, Sekupang.
Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku menggunakan modus operandi membeli BBM jenis Pertalite dan Solar dengan menggunakan jerigen yang diangkut mobil pick-up. Aksi tersebut diduga dilakukan dengan menyalahgunakan surat rekomendasi dari instansi terkait.
“Dalam operasi penindakan tersebut, petugas mengamankan tiga orang
tersangka berinisial HM, TS, dan DS yang berperan sebagai pengendara
unit mobil pengangkut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia.
Sementara
itu, Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol. Silvester Mangombo Marusaha
Simamora, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya turut mengamankan
sejumlah barang bukti, di antaranya tiga unit mobil pick-up Suzuki
Carry, satu unit truk crane, serta BBM jenis Pertalite sekitar 3.000
liter dan Solar sekitar 2.000 liter.
Selain itu, polisi juga
menyita puluhan jerigen plastik, sejumlah surat rekomendasi dari Dinas
Perhubungan Kota Batam, telepon genggam, serta uang tunai hasil
transaksi. BBM tersebut rencananya akan diperjualbelikan kembali ke kios
maupun Pertamini dengan keuntungan berkisar Rp600 hingga Rp700 per
liter.
“Akibat praktik ilegal ini, negara diperkirakan mengalami
kerugian atau nilai penyalahgunaan mencapai Rp692.160.000,” jelas Kombes
Pol. Silvester.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang
Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama enam
tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Saat ini, para tersangka
beserta barang bukti telah diamankan guna menjalani proses penyidikan
lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Hum).


