Pemilik AK47 Xpress Buka Suara soal Dugaan Jasa Aktivasi IMEI, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi ke Redaksi Pemilik AK47 Xpress Buka Suara soal Dugaan Jasa Aktivasi IMEI, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi ke Redaksi

Pemilik AK47 Xpress Buka Suara soal Dugaan Jasa Aktivasi IMEI, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi ke Redaksi

Gbr Ilustrasi Dibuat oleh AI : Pemilik AK47 Xpress Buka Suara soal Dugaan Jasa Aktivasi IMEI, Minta Hak Jawab dan Klarifikasi ke Redaksi

Etahnews.id | BATAM
– Pihak yang mengaku sebagai pemilik Toko AK47 Xpress akhirnya memberikan tanggapan atas pemberitaan mengenai dugaan penjualan iPhone nonresmi dan penawaran jasa aktivasi IMEI yang sebelumnya dipublikasikan oleh Ulasfakta.co.

‎Melalui komunikasi via pesan singkat yang diterima redaksi, pemilik toko yang memperkenalkan diri dengan inisial AG menyampaikan keinginannya untuk bertemu langsung dengan redaksi guna memberikan klarifikasi terhadap pemberitaan tersebut.

‎Dalam pesannya, AG terlebih dahulu menanyakan alamat kantor redaksi di Kota Tanjungpinang.

‎"Alamat di Pinang di mana bang?" tulis AG.
‎AG juga menyampaikan apabila dirinya berhalangan hadir secara langsung, ia akan mengutus perwakilannya untuk menemui wartawan Ulasfakta.co.

‎"Izin kalau nggak ketemu waktunya, diwakilkan orangku aja di Pinang ya bang. Untuk bertemu Muhammad Kevin," tulisnya.
‎Selain meminta kesempatan memberikan penjelasan, AG juga berharap agar redaksi dapat menindaklanjuti permohonannya terkait pemberitaan yang telah diterbitkan.

‎"Oh ya bang. Bantu follow up soal take down segera ya, sebelum nyebar. Aku paham posisi abang Muhammad Kevin, tapi aku yakin pasti ada cara lain, sebelum nanti jadi panjang x lebar," demikian isi pesan yang diterima redaksi pada Minggu malam (12/7).

‎Redaksi Hormati Hak Jawab

‎Menanggapi komunikasi tersebut, redaksi Ulasfakta.co menyatakan menghormati itikad baik pihak yang mengaku sebagai pemilik AK47 Xpress untuk memberikan penjelasan.

‎Redaksi menegaskan bahwa setiap permintaan pencabutan, perubahan maupun hak jawab akan diproses sesuai mekanisme jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

‎Sebagai bagian dari prinsip keberimbangan, redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang diberitakan untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab secara proporsional.

‎Berawal dari Penelusuran Investigatif
‎Sebelumnya, Ulasfakta.co menerbitkan laporan investigasi mengenai dugaan praktik penjualan iPhone yang diduga tidak melalui jalur distribusi resmi disertai informasi mengenai dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI berbayar di Toko AK47 Xpress yang berada di kawasan sekitar Hotel Batam 1, Nagoya, Batam.

‎Dalam penelusuran lapangan, tim investigasi memperoleh informasi dari seseorang yang mengaku sebagai karyawan toko. Orang tersebut diduga menawarkan layanan aktivasi IMEI selama tiga bulan dengan tarif Rp300 ribu bagi pelanggan toko dan Rp350 ribu bagi pembeli umum. Selain itu juga disebutkan adanya layanan aktivasi IMEI permanen dengan tarif sekitar Rp3 juta.

‎Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian redaksi karena registrasi IMEI merupakan bagian dari sistem pengendalian perangkat telekomunikasi yang berada dalam kewenangan pemerintah.

‎Atas dasar itu, redaksi memandang perlu melakukan penelusuran lebih lanjut serta meminta klarifikasi kepada pihak terkait, sekaligus mendorong instansi berwenang melakukan verifikasi apabila diperlukan.

‎Belum Ada Kesimpulan Pelanggaran Hukum

‎Redaksi menegaskan bahwa pemberitaan sebelumnya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana maupun pelanggaran hukum oleh pihak mana pun.

‎Seluruh informasi yang dimuat merupakan hasil investigasi awal yang masih memerlukan proses verifikasi, klarifikasi, serta pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

‎Apabila nantinya terdapat hasil pemeriksaan dari aparat penegak hukum maupun instansi pemerintah yang berwenang, redaksi akan memuat perkembangan tersebut secara berimbang.

‎Redaksi juga tetap membuka kesempatan kepada pihak AK47 Xpress maupun instansi terkait untuk memberikan keterangan tambahan, hak jawab, ataupun klarifikasi sebagai bentuk pelaksanaan asas cover both sides, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(Tim IWO).
Lebih baru Lebih lama