98 Persen Warga Terdampak Tembesi Tower Telah Terima Sagu Hati, PT TPM Pastikan Pendampingan Berlanjut 98 Persen Warga Terdampak Tembesi Tower Telah Terima Sagu Hati, PT TPM Pastikan Pendampingan Berlanjut

98 Persen Warga Terdampak Tembesi Tower Telah Terima Sagu Hati, PT TPM Pastikan Pendampingan Berlanjut


Etahnews.id | BATAM
- Komitmen menghadirkan penyelesaian yang humanis dan mengedepankan pendekatan kekeluargaan terus ditunjukkan PT Tanjung Piayu Makmur (TPM) dalam proses relokasi warga terdampak penataan kawasan Tembesi Tower.

Perusahaan tidak hanya fokus pada penyelesaian administrasi, namun juga memastikan masyarakat terdampak tetap memperoleh perhatian sosial dan pendampingan selama menjalani kehidupan di lokasi relokasi baru.

Koordinator Tim Pembebasan PT TPM, Eka Teguh Kurniawan, menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 98 persen warga terdampak telah menerima sagu hati dan melanjutkan kehidupan di kawasan relokasi Piayu Makmur yang telah ditempati lebih dari dua tahun terakhir.

“Alhamdulillah, mayoritas warga sudah menerima penyelesaian yang diberikan dan kini menjalani kehidupan baru dengan lebih baik di lokasi relokasi. Kami juga tetap menjaga komunikasi serta memberikan bantuan sosial kemasyarakatan kepada warga,” ujar Eka, Selasa (26/5).

Menurutnya, berbagai bantuan sosial dan kemasyarakatan terus diberikan sebagai bentuk kepedulian perusahaan terhadap keberlangsungan hidup warga pascarelokasi.

Eka menjelaskan, sebagian kecil warga yang belum menerima sagu hati merupakan pihak yang memilih menempuh jalur hukum. Sejak awal, perusahaan telah melakukan pendekatan persuasif agar warga bersedia menerima penyelesaian yang ditawarkan, namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Meski demikian, PT TPM tetap memberikan perhatian kepada warga tersebut dengan membantu biaya sewa rumah sementara selama proses hukum berlangsung.

“Kami menghormati langkah hukum yang diambil sebagian warga. Namun demikian, perhatian terhadap kebutuhan dasar mereka tetap kami berikan, termasuk bantuan sewa tempat tinggal sementara,” katanya.

Terkait informasi mengenai batas waktu 14 hari dari Ombudsman, PT TPM menegaskan bahwa tenggat waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi yang diberikan kepada Pemerintah Kota Batam dalam melengkapi penjelasan administratif.

“Perlu dipahami secara utuh agar tidak menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat. Batas waktu tersebut merupakan ruang klarifikasi kepada pihak Pemko,” jelas Eka.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kehidupan masyarakat di kawasan relokasi, PT TPM juga telah membangun berbagai fasilitas umum (fasum), fasilitas sosial (fasos), serta melakukan peningkatan infrastruktur di Kavling Piayu Makmur.

Perusahaan memberikan pemasangan meteran air dan meteran listrik secara gratis bagi warga relokasi. Seluruh biaya pemasangan tersebut ditanggung sepenuhnya oleh PT TPM guna membantu pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat.

Dalam sektor fasilitas umum, PT TPM telah membangun Masjid Al Ghafur yang memiliki kapasitas lebih dari 1.000 jemaah. Selain itu, perusahaan juga menyerahkan musholla kepada warga yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana mengaji anak-anak dan memperdalam pendidikan keislaman masyarakat setempat.

Sementara untuk fasilitas sosial, perusahaan telah menyiapkan bank sampah yang diharapkan mampu menjaga kebersihan lingkungan sekaligus memberikan nilai ekonomi tambahan bagi warga melalui hasil pengelolaan sampah.

PT TPM juga terus melakukan peningkatan infrastruktur melalui perbaikan jalan akses warga di kawasan Kavling Piayu Makmur secara rutin dan intensif guna meningkatkan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.(Tim).

Lebih baru Lebih lama