Siapa di Balik Penimbunan Hutan Mangrove Marina? APH dan BP Batam Bungkam, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Menguat ‎ Siapa di Balik Penimbunan Hutan Mangrove Marina? APH dan BP Batam Bungkam, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Menguat ‎

Siapa di Balik Penimbunan Hutan Mangrove Marina? APH dan BP Batam Bungkam, Dugaan Pelanggaran Lingkungan Menguat ‎

Aktivitas penimbunan yang diduga merusak kawasan hutan mangrove di kawasan Marina, tepatnya di depan Hotel Holiday Inn, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, terus berlangsung dan menjadi perhatian publik.

Etahnews.id | BATAM
– Aktivitas penimbunan yang diduga merusak kawasan hutan mangrove di kawasan Marina, tepatnya di depan Hotel Holiday Inn, Kelurahan Tanjung Riau, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, terus berlangsung dan menjadi perhatian publik.

‎Meski dilakukan secara terbuka dengan menggunakan kendaraan berat, hingga kini belum terlihat adanya tindakan penghentian maupun penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.

‎Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan kendaraan dump truck silih berganti mengangkut tanah uruk ke kawasan pesisir yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi mangrove.

‎Aktivitas tersebut memunculkan dugaan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan lingkungan hidup, mengingat mangrove merupakan ekosistem yang memiliki fungsi penting sebagai pelindung kawasan pesisir dari abrasi, banjir rob, dan kerusakan ekologis lainnya.

‎Seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengaku kecewa dengan kondisi tersebut. Menurutnya, dampak kerusakan lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar, mulai dari meningkatnya potensi banjir hingga kerusakan jalan akibat lalu lalang kendaraan bertonase besar.

‎"Rusaknya hutan mangrove ini bukan masalah sepele. Kami yang menanggung risiko banjir dan jalan rusak karena mobilitas truk pengangkut tanah yang tidak terkendali. Apakah kepentingan segelintir pihak di atas kepentingan keberlangsungan hidup masyarakat?" ujarnya, Kamis (9/7/2026).

‎Sorotan publik juga mengarah kepada BP Batam sebagai otoritas pengelola lahan. Masyarakat menilai aktivitas berskala besar seperti ini seharusnya tidak luput dari pengawasan.

‎Apabila kegiatan tersebut memiliki izin, masyarakat meminta agar dasar perizinannya dibuka secara transparan. Sebaliknya, apabila tidak memiliki dasar hukum, aparat diminta segera menghentikan aktivitas dan menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan.

‎Untuk memperoleh informasi yang berimbang, Ketua DPW PWO Dwipa Kepri telah mengajukan konfirmasi resmi kepada Kepala Biro Protokol dan Humas BP Batam, pejabat Ditpam BP Batam, serta Kabid Humas Polda Kepri. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak-pihak tersebut.

‎Tim redaksi juga masih berupaya memperoleh penjelasan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri terkait legalitas aktivitas penimbunan tersebut dan kemungkinan adanya dugaan tindak pidana di bidang lingkungan hidup.

‎Secara hukum, apabila aktivitas penimbunan dilakukan tanpa izin atau mengakibatkan kerusakan ekosistem mangrove, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, selain ketentuan lain yang mengatur perlindungan kawasan pesisir.

‎Masyarakat kini menantikan langkah nyata dari pemerintah dan aparat penegak hukum. Mereka berharap dilakukan inspeksi lapangan, audit terhadap legalitas kegiatan, penghentian aktivitas apabila terbukti melanggar, serta proses hukum yang transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat Kota Batam.

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat penjelasan resmi dari BP Batam, Polda Kepri, maupun pihak lain yang terkait segera setelah diterima.

‎Judul ini bernuansa investigatif tetapi tetap menghindari kesimpulan yang belum terbukti, sehingga sesuai dengan prinsip pemberitaan yang berimbang dan kaidah hukum pers. (Tim).
Lebih baru Lebih lama