Etahnews.id | BATAM – Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau melakukan kunjungan kerja ke Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Senin (15/6/2026), guna meninjau kualitas pelayanan publik sekaligus mengidentifikasi berbagai persoalan administrasi dan tata kelola pemerintahan yang berpotensi menimbulkan sengketa hukum di tingkat kelurahan dan kecamatan.
Kunjungan yang dipimpin Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Dr. Lagat Parroha Patar Siadari, diawali dengan peninjauan langsung fasilitas pelayanan publik, observasi proses pelayanan kepada masyarakat, serta dialog dengan warga dan aparatur pemerintah setempat.
Dalam diskusi bersama jajaran Kecamatan Sagulung yang dipimpin Sekretaris Kecamatan Yanuar Priadi, terungkap sejumlah persoalan yang masih menjadi perhatian masyarakat, mulai dari persoalan lingkungan hingga kendala administrasi pemerintahan.
Pihak kecamatan menyampaikan bahwa persoalan penumpukan sampah masih terjadi akibat keterbatasan kapasitas tempat pembuangan, sementara banjir masih menjadi keluhan warga di sejumlah wilayah seperti Kelurahan Sei Lekop dan Sei Pelunggut. Kondisi tersebut disebut berkaitan dengan sistem drainase dan dampak pembangunan di sekitar kawasan permukiman.
Selain itu, beberapa kelurahan mengeluhkan keterbatasan sumber daya manusia dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Jumlah pegawai yang dinilai tidak sebanding dengan luas wilayah dan jumlah penduduk berpotensi mempengaruhi efektivitas pelayanan publik.
Namun demikian, isu yang menjadi perhatian utama Ombudsman berkaitan dengan aspek legalitas pelayanan administrasi di tingkat kelurahan. Sejumlah petugas pelayanan mengaku masih menghadapi kebingungan ketika menerima permohonan masyarakat terkait penerbitan berbagai surat keterangan yang belum memiliki dasar hukum maupun regulasi yang jelas.
Beberapa dokumen yang kerap diminta masyarakat antara lain surat keterangan penghasilan orang tua, surat keterangan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan pindah barang, surat untuk keperluan bekerja di luar negeri, hingga surat domisili sebagai persyaratan pengurusan paspor.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kepri menegaskan bahwa setiap produk administrasi pemerintahan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun maladministrasi di kemudian hari.
"Aparatur kelurahan harus berhati-hati dalam menerbitkan surat keterangan. Jika tidak memiliki dasar hukum atau bukan menjadi kewenangan kelurahan, maka masyarakat perlu diarahkan kepada instansi yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Lagat.
Selain pelayanan administrasi, Ombudsman juga menyoroti dinamika pemilihan RT dan RW yang belakangan memunculkan berbagai keberatan dari masyarakat, khususnya terkait mekanisme pemilihan, pembentukan panitia, hingga dugaan pungutan dalam proses pencalonan.
Menurut Lagat, seluruh tahapan pemilihan RT/RW harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan terdokumentasi dengan baik untuk menghindari potensi sengketa administrasi maupun gugatan di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa pembentukan panitia harus didukung bukti administrasi yang sah, termasuk daftar hadir rapat dan berita acara. Selain itu, Ombudsman mengingatkan bahwa tidak diperbolehkan adanya pungutan biaya kepada calon RT maupun RW dengan alasan apa pun.
"Tidak boleh ada pungutan biaya kepada calon RT/RW. Transparansi dan kepatuhan terhadap aturan merupakan prinsip penting untuk menjaga legitimasi hasil pemilihan," ujarnya.
Terkait pembatasan jumlah peserta musyawarah sebanyak 30 orang perwakilan, Ombudsman menilai ketentuan tersebut harus dipahami sebagai mekanisme musyawarah untuk mencapai mufakat dan bukan sebagai pembatasan hak partisipasi warga dalam proses demokrasi di lingkungan masyarakat.
Kunjungan tersebut ditutup dengan penyerahan banner Pos Pengaduan Masyarakat oleh Ombudsman Kepri kepada Kecamatan Sagulung sebagai upaya memperkuat akses masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait dugaan maladministrasi pelayanan publik.
Sekretaris Kecamatan Sagulung, Yanuar Priadi, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan Ombudsman. Menurutnya, berbagai catatan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memastikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.( Tim).

