Etahnews.id | BATAM - Di tengah komitmen Presiden Republik Indonesia yang terus mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk taat membayar pajak serta memenuhi kewajiban kepada negara, dugaan maraknya peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menjadi sorotan publik.
Ketua Ikatan Pemuda Karya (IPK) TK I Provinsi Kepulauan Riau, Budi Bukti Purba, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut secara menyeluruh dugaan jaringan peredaran rokok ilegal merek Manchester dan R7 Bold yang disebut-sebut telah beredar luas di Batam hingga diduga didistribusikan ke berbagai daerah di Indonesia.
Dalam keterangannya, Budi Purba meminta aparat penegak hukum menelusuri dugaan keterlibatan seorang pria berinisial WL yang disebut dalam berbagai informasi memiliki peran dalam distribusi rokok ilegal tersebut. Menurutnya, apabila penyelidikan menemukan alat bukti yang cukup, maka seluruh pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum tanpa pandang bulu.
"Negara sedang berupaya meningkatkan penerimaan dari sektor perpajakan dan cukai. Karena itu, apabila benar terdapat praktik peredaran rokok tanpa pita cukai yang berlangsung secara terorganisir, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas," ujar Budi.
IPK Kepri juga meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pendalaman apabila ditemukan indikasi penyalahgunaan wewenang, suap, atau bentuk tindak pidana korupsi yang menyebabkan praktik tersebut dapat berlangsung dalam waktu lama.
Selain KPK, IPK mendesak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kepolisian Republik Indonesia, serta Kejaksaan Republik Indonesia untuk mengusut seluruh rantai distribusi, mulai dari sumber produksi, gudang penyimpanan, jalur pengiriman hingga pihak-pihak yang diduga memberikan perlindungan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut apabila memang didukung bukti yang sah.
Secara hukum, peredaran barang kena cukai tanpa pita cukai yang sah merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pelaku dapat dikenakan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Apabila dalam penyelidikan ditemukan dugaan penyelundupan atau pelanggaran kepabeanan, aparat juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Sementara apabila ditemukan indikasi korupsi yang melibatkan penyelenggara negara, penanganannya dapat dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, WL maupun pihak Bea Cukai Batam belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan yang disampaikan oleh IPK Kepri.(Tim).

