![]() |
| 7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Bongkar Jaringan Narkoba, Tiga Tersangka Dibekuk |
Etahnews.id | BENGKALIS - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Sebanyak 7 kilogram sabu berhasil disita dari tiga lokasi berbeda di Desa Pergam, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis. Yang mengejutkan, sebagian barang bukti ditemukan dikubur di dalam tanah dan disembunyikan di kebun sawit milik tersangka.
Dalam operasi tersebut, petugas meringkus tiga orang tersangka masing-masing berinisial MK (22), JN (28), dan RM (34). Ketiganya diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Kabupaten Bengkalis.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran sabu di Desa Pergam pada Rabu (22/7).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dua orang yang diduga terlibat. Sekitar pukul 18.15 WIB, petugas menemukan MK dan JN berada di sebuah kebun sawit di Jalan Sehati, Desa Pergam, dan langsung melakukan penangkapan," ujar Kombes Putu, Selasa (28/7).
Dari hasil pemeriksaan awal, MK mengaku memperoleh narkotika tersebut dari tersangka RM. Berbekal pengakuan itu, polisi bergerak cepat menggerebek rumah RM yang berada di desa yang sama.
Saat penggerebekan berlangsung, RM sempat berupaya melarikan diri melalui pintu belakang rumah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan petugas yang telah mengepung lokasi.
Pengembangan terhadap RM kemudian mengantarkan polisi pada dua titik penyimpanan lainnya. Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu bungkus besar sabu yang dikubur di dalam tanah, sementara enam bungkus lainnya disembunyikan di kawasan kebun sawit di belakang rumah tersangka.
"Barang bukti yang berhasil diamankan berjumlah tujuh bungkus besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan sekitar 7 kilogram," ungkap Kombes Putu.
Dalam pemeriksaan, RM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial D, yang kini telah masuk dalam daftar pencarian dan masih dalam proses penyelidikan oleh kepolisian.
Polda Riau menegaskan pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan tiga tersangka. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna membongkar jaringan yang lebih luas, termasuk menelusuri pemasok, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam sindikat peredaran narkotika tersebut.
"Pengungkapan ini merupakan komitmen kami dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah Riau. Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan, menelusuri aliran dana, serta mengusut seluruh pihak yang terlibat," tegas Kombes Putu.
Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat, termasuk pidana penjara seumur hidup atau pidana mati apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Ditresnarkoba Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi kepada aparat kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, sebagai bentuk partisipasi dalam menyelamatkan generasi bangsa dari bahaya narkoba.(Tim).

