Data Pribadi Wartawan Diduga Disebar Usai Investigasi Dugaan Penjualan iPhone Inter di Batam Data Pribadi Wartawan Diduga Disebar Usai Investigasi Dugaan Penjualan iPhone Inter di Batam

Data Pribadi Wartawan Diduga Disebar Usai Investigasi Dugaan Penjualan iPhone Inter di Batam

Gbr Ilustrasi Dibuat Oleh AI : Data Pribadi Wartawan Diduga Disebar Usai Investigasi Dugaan Penjualan iPhone Inter di Batam

Etahnews.id | BATAM
- Dugaan penyebarluasan data pribadi yang disertai tindakan yang dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kerja jurnalistik kembali mencuat. Redaksi Ulasfakta.co menerima pesan dari nomor telepon berkode Singapura +65 9467 19xx yang berisi informasi mengenai data pribadi salah seorang wartawannya, Muhammad Kevin.

Dalam pesan yang diterima meja redaksi, pengirim menuliskan, “udah dapat data beliau bang, sudah coba hubungi, cuma belum dibalas.”

Berdasarkan komunikasi yang diterima redaksi, pengirim mengaku bernama Agus dan menyebut dirinya sebagai pengelola AK47 Xpress di Batam. Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memverifikasi identitas pengirim maupun keterkaitannya dengan toko tersebut.

Pesan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana data pribadi wartawan diperoleh, termasuk apakah perolehan, penggunaan, dan penyampaiannya kepada pihak lain dilakukan berdasarkan dasar hukum yang sah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain itu, komunikasi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan tekanan terhadap wartawan yang tengah menjalankan tugas jurnalistik dalam melakukan penelusuran investigatif.

Apabila benar data pribadi seseorang diperoleh, digunakan, atau disebarluaskan tanpa hak, tindakan tersebut pada prinsipnya dapat bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

UU tersebut mengatur bahwa setiap pemrosesan data pribadi, mulai dari memperoleh, mengumpulkan, menggunakan, mengungkapkan hingga menyebarluaskan data pribadi, harus memiliki dasar pemrosesan yang sah, termasuk persetujuan pemilik data atau dasar hukum lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Selain ketentuan dalam UU PDP, tindakan mengakses, memperoleh, atau menyebarluaskan informasi elektronik maupun dokumen elektronik milik orang lain tanpa hak juga berpotensi bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024.

Dalam ketentuan tersebut diatur larangan terhadap akses tanpa hak terhadap sistem elektronik, penyalahgunaan informasi elektronik, serta perbuatan melawan hukum yang menggunakan sarana elektronik dan merugikan pihak lain.

Apabila data pribadi wartawan diperoleh melalui akses yang tidak sah terhadap sistem elektronik, atau kemudian digunakan sebagai sarana intimidasi maupun tekanan terhadap aktivitas jurnalistik.

Maka perbuatan tersebut dapat menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum berdasarkan ketentuan dalam UU ITE maupun UU Perlindungan Data Pribadi. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana tetap merupakan kewenangan penyidik dan pengadilan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Di sisi lain, apabila komunikasi tersebut dimaksudkan untuk memberikan tekanan, menghalangi, mengintimidasi, atau memengaruhi independensi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik, tindakan tersebut juga berpotensi bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 4 ayat (3) UU Pers menegaskan bahwa pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.

Sementara Pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Redaksi Ulasfakta.co menyatakan telah mendokumentasikan seluruh komunikasi yang diterima, termasuk tangkapan layar percakapan, nomor telepon pengirim, serta bukti elektronik lainnya.

Apabila ditemukan indikasi adanya pelanggaran hukum, redaksi akan mempertimbangkan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk membuat laporan kepada Kepolisian Republik Indonesia, berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, serta lembaga lain yang berwenang menangani dugaan pelanggaran perlindungan data pribadi dan tindak pidana di bidang teknologi informasi.

Berkaitan dengan Penelusuran Dugaan Peredaran iPhone Nonresmi

Peristiwa tersebut terjadi di tengah penelusuran investigatif Ulasfakta.co mengenai dugaan praktik penjualan iPhone yang tidak melalui jalur distribusi resmi di Batam.

Sebelumnya, hasil penelusuran redaksi terhadap akun Instagram @ak47_xpress menemukan sejumlah konten promosi yang menampilkan berbagai seri iPhone dengan harga jauh di bawah kisaran harga perangkat resmi di Indonesia.

Dalam beberapa unggahan, akun tersebut juga memperlihatkan proses pengemasan dan pengiriman perangkat kepada pelanggan di berbagai daerah di Indonesia.

Salah satu video promosi menawarkan iPhone 15 dengan harga sekitar Rp7 jutaan. Dalam video tersebut terdengar narasi, “iPhone 13 sudah banyak bergeser, sekarang iPhone 15 dengan harga Rp7 jutaan saja, termurah sejak dunia tercipta. Unitnya mulus, banyak bisa IMEI permanen terdaftar seumur hidup, ada yang IMEI reguler lebih murah.”

Penyebutan mengenai IMEI permanen dan IMEI reguler menjadi perhatian redaksi. Namun, hingga kini redaksi belum dapat memastikan makna maupun mekanisme yang dimaksud dalam promosi tersebut.

Sebelumnya, tim investigasi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI oleh seseorang yang mengaku sebagai karyawan AK47 Xpress. Informasi tersebut masih dalam proses verifikasi dan belum dapat disimpulkan kebenarannya.

Hingga berita ini diterbitkan, Ulasfakta.co masih berupaya memperoleh klarifikasi dari pihak yang mengaku sebagai pengelola AK47 Xpress terkait pesan yang diterima redaksi, dugaan perolehan data pribadi wartawan, serta penelusuran mengenai promosi penjualan iPhone dan dugaan penawaran jasa aktivasi IMEI.

Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk menggunakan hak jawab dan hak klarifikasi. Apabila terdapat penjelasan atau bantahan resmi, redaksi akan memuatnya secara proporsional sesuai ketentuan yang berlaku.(Tim IWO)
Lebih baru Lebih lama