Kepsek SMKN 5 Batam, SPMB Berjalan Sesuai Aturan, Hasil Penerimaan Diputuskan Lewat Rapat Pleno, Diawasi Ombudsman hingga Polda Kepri Kepsek SMKN 5 Batam, SPMB Berjalan Sesuai Aturan, Hasil Penerimaan Diputuskan Lewat Rapat Pleno, Diawasi Ombudsman hingga Polda Kepri

Kepsek SMKN 5 Batam, SPMB Berjalan Sesuai Aturan, Hasil Penerimaan Diputuskan Lewat Rapat Pleno, Diawasi Ombudsman hingga Polda Kepri

Kepsek SMKN 5 Batam, SPMB Berjalan Sesuai Aturan,  Hasil Penerimaan Diputuskan Lewat Rapat Pleno, Diawasi Ombudsman hingga Polda Kepri

Etahnews.id | BATAM
– Kepala SMKN 5 Batam, Hendra Debeny, menegaskan bahwa pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di sekolah yang dipimpinnya telah berjalan sesuai aturan dan tidak dilakukan secara sepihak. Penegasan itu disampaikan menyusul aksi unjuk rasa sejumlah warga yang mempersoalkan hasil penerimaan peserta didik baru di SMKN 5 Batam.

‎Hendra membantah anggapan bahwa sekolah dapat menambah kuota penerimaan siswa di luar ketentuan. Menurutnya, SMKN 5 Batam hanya melaksanakan kebijakan yang telah ditetapkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau melalui Dinas Pendidikan.

‎"Kami tidak memiliki kewenangan untuk menambah rombongan belajar maupun menerima siswa di luar daya tampung yang telah ditetapkan. Hingga hari ini belum ada instruksi resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Kepri terkait penambahan kuota," tegas Hendra, Selasa (14/7/2026).

‎Ia menjelaskan, penetapan hasil SPMB bukan keputusan kepala sekolah, melainkan diputuskan melalui Rapat Pleno Penetapan SPMB Penyaluran Calon Murid SMA dan SMK Provinsi Kepulauan Riau Tahap II Tahun Ajaran 2026/2027 yang berlangsung di Aula SMKN 3 Batam pada Jumat (10/7/2026).

‎Rapat pleno tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri, Dr. Andi Agung, SE., MM., serta dihadiri unsur pengawasan dari Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Kepri, Ombudsman RI Perwakilan Kepri, Inspektorat Daerah Provinsi Kepri, Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Kepri, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Batam, serta seluruh kepala SMA dan SMK negeri di Batam dan Tanjungpinang.

‎Menurut Hendra, keterlibatan berbagai lembaga pengawas tersebut menjadi jaminan bahwa seluruh tahapan SPMB berlangsung secara objektif, transparan, dan sesuai regulasi.

‎"Keputusan penerimaan siswa bukan keputusan SMKN 5 Batam. Semua ditetapkan dalam rapat pleno bersama Dinas Pendidikan dan disaksikan langsung oleh Ombudsman, Inspektorat, BPMP, serta Itwasda Polda Kepri. Karena itu, sekolah tidak bisa mengambil kebijakan sendiri di luar hasil pleno," katanya.

‎Hendra mengaku memahami kekecewaan sebagian orang tua yang anaknya belum diterima di SMKN 5 Batam. Namun ia menegaskan, sekolah tidak dapat mengabaikan aturan hanya karena adanya desakan dari pihak tertentu.

‎Ia berharap masyarakat dapat memahami bahwa setiap kebijakan terkait penambahan rombongan belajar maupun kuota penerimaan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, bukan sekolah.

‎"Apabila nantinya Pemerintah Provinsi Kepri menetapkan penambahan daya tampung secara resmi, tentu akan kami laksanakan. Namun selama belum ada keputusan tersebut, kami wajib mematuhi aturan yang berlaku," ujarnya.

‎Sebelumnya, sejumlah warga menggelar aksi demonstrasi di SMKN 5 Batam dengan tuntutan agar pemerintah membuka tambahan kuota penerimaan siswa baru. Hingga saat ini, belum terdapat kebijakan resmi dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenai penambahan rombongan belajar maupun kuota penerimaan di SMKN 5 Batam.

‎Dengan penegasan tersebut, pihak sekolah menilai polemik yang berkembang perlu dilihat secara utuh, mengingat seluruh proses SPMB telah melalui mekanisme resmi pemerintah dan berada di bawah pengawasan sejumlah lembaga negara. (Mat)
Lebih baru Lebih lama