![]() |
| Mangrove Tanjung Piayu Laut Terancam, Frando Sipayung Mahasiswa UMRAH Pertanyakan Legalitas Penimbunan |
Etahnews.id | BATAM – Dugaan pembabatan vegetasi dan penimbunan kawasan mangrove di Tanjung Piayu Laut, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, menuai sorotan. Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait didesak tidak sekadar menerima laporan masyarakat, tetapi turun langsung memastikan legalitas aktivitas serta dampaknya terhadap ekosistem pesisir.
Sorotan tersebut disampaikan Frando Sipayung, mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) yang juga berdomisili di kawasan Tanjung Piayu.
Frando mengaku prihatin melihat informasi mengenai adanya aktivitas penimbunan di kawasan yang sebelumnya ditumbuhi vegetasi mangrove. Menurutnya, kawasan mangrove tidak semestinya hanya dipandang sebagai hamparan lahan yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan.
“Saya sebagai mahasiswa UMRAH sekaligus warga yang berdomisili di Tanjung Piayu tentu prihatin melihat kondisi ini. Mangrove bukan hanya soal pohon, tetapi juga bagian dari ekosistem pesisir yang memiliki fungsi bagi lingkungan dan masyarakat sekitar,” ujar Frando.
Pembangunan Jangan Jadi Alasan Mengorbankan Ekosistem
Frando menegaskan, masyarakat pada prinsipnya tidak anti terhadap pembangunan. Namun, pembangunan harus memiliki batas dan tidak boleh mengabaikan keberlanjutan lingkungan.
Menurutnya, apabila benar terdapat aktivitas pembabatan atau penimbunan di kawasan mangrove, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu status kawasan, status lahan, legalitas kegiatan, serta dokumen lingkungan yang menjadi dasar aktivitas tersebut.
“Kita tidak menolak pembangunan. Tetapi pembangunan jangan sampai mengorbankan lingkungan sekitar. Kalau memang ada aktivitas penimbunan, pemerintah harus memastikan status lahannya, perizinannya, serta dampaknya terhadap aliran sungai dan ekosistem mangrove di sekitar lokasi,” tegasnya.
Ia mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap perubahan kawasan pesisir yang berpotensi memengaruhi lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitarnya.
Menurut Frando, persoalan lingkungan tidak seharusnya baru menjadi perhatian setelah muncul banjir, perubahan aliran air, abrasi, atau dampak lain yang dirasakan masyarakat.
Pemko Batam Diminta Turun, Bukan Sekadar Menunggu Laporan
Frando meminta Pemko Batam bersama instansi teknis melakukan pemeriksaan langsung ke lokasi untuk memperoleh gambaran faktual mengenai kondisi kawasan.
Ia menilai pemeriksaan lapangan penting dilakukan untuk mencocokkan kondisi aktual dengan dokumen perencanaan, status kawasan, perizinan, maupun ketentuan perlindungan lingkungan yang berlaku.
“Kami berharap Pemerintah Kota Batam turun langsung ke lapangan serta melakukan pengecekan. Jangan hanya mengandalkan laporan masyarakat maupun informasi yang beredar di media sosial,” katanya.
Menurutnya, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku.
“Ketika ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut sesuai aturan yang ada. Jangan sampai setelah kerusakan terjadi dan menimbulkan bencana, baru kita sibuk mencari solusi,” ujarnya.
Siapa yang Bertanggung Jawab Jika Mangrove Rusak?
Frando juga mengingatkan pemerintah agar persoalan tersebut tidak dilihat sebatas urusan pembangunan fisik atau pemanfaatan lahan.
Kawasan mangrove, kata dia, memiliki keterkaitan dengan ekosistem pesisir dan masyarakat yang hidup di sekitarnya. Karena itu, setiap perubahan kawasan perlu dikaji secara serius agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari.
“Kota Batam memang membutuhkan pembangunan, tetapi kita juga harus memikirkan Kota Batam ini untuk generasi berikutnya. Jangan sampai hari ini kita mendapatkan pembangunan, tetapi kami generasi selanjutnya yang menerima dampak kerusakan lingkungannya,” katanya.
Ia berharap pemerintah tidak menunggu persoalan menjadi besar untuk kemudian melakukan tindakan.
Bagi Frando, pengawasan seharusnya berjalan sebelum kerusakan terjadi, bukan setelah masyarakat merasakan dampaknya.
“Kalau memang aktivitas tersebut memiliki dasar hukum dan seluruh ketentuannya terpenuhi, pemerintah juga perlu menjelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ditemukan persoalan, jangan dibiarkan. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana kawasan pesisir mereka dikelola,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, dugaan pembabatan dan penimbunan kawasan mangrove tersebut masih memerlukan verifikasi langsung dari pemerintah dan instansi teknis terkait. Konfirmasi mengenai status kawasan, legalitas kegiatan, dokumen lingkungan, serta pihak yang melakukan aktivitas di lokasi menjadi penting agar persoalan ini tidak berhenti sebatas isu, tetapi terang berdasarkan fakta dan data. (FS).

