Lawyer Yayasan Yonkenedia Buka Kronologi Lahan Eks Isenabasa: “Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial Lawyer Yayasan Yonkenedia Buka Kronologi Lahan Eks Isenabasa: “Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial

Lawyer Yayasan Yonkenedia Buka Kronologi Lahan Eks Isenabasa: “Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial

Lawyer Yayasan Yonkenedia Buka Kronologi Lahan Eks Isenabasa: “Jangan Hambat Pembangunan Sarana Sosial

Etahnews.id | BATAM
- Polemik mengenai lahan yang sebelumnya dialokasikan kepada Yayasan Isenabasa di kawasan Batam Center kembali mendapat sorotan.

Lawyer Yayasan Yonkenedia, Niko Nixon Situmorang, SH., MH. & Partners, menyampaikan klarifikasi terkait status lahan sekaligus meminta agar persoalan tersebut tidak menghambat pembangunan sarana sosial yang direncanakan untuk masyarakat Batam.

Dalam dokumen tanggapan yang disampaikan pada 2 Oktober 2026, pihak lawyer menjelaskan bahwa persoalan pembatalan alokasi lahan kepada Yayasan Isenabasa dan perubahan kepengurusan yayasan merupakan dua persoalan yang berbeda dan harus dilihat berdasarkan dokumen serta proses hukum masing-masing.

Menurut pihak Yonkenedia, lahan tersebut pada awalnya dialokasikan kepada Yayasan Isenabasa yang sebelumnya bernama Yayasan Isenabasa Barelang pada tahun 2000.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, yayasan tersebut didirikan pada 28 Februari 2000 untuk mendukung kegiatan sosial, termasuk pembangunan gedung serbaguna. Pada April 2000, yayasan memperoleh alokasi lahan seluas sekitar 35.023 meter persegi.

Namun, pada 2008, sekitar 12.000 meter persegi dari lahan tersebut disebut dilepas atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Langkah itu, menurut dokumen klarifikasi, dilakukan atas permintaan pengurus yayasan untuk membiayai perpanjangan UWTO dan penyelesaian pembangunan gedung serbaguna.

Dengan demikian, luas lahan yang tersisa disebut sekitar 21.928,62 meter persegi.

Tiga Surat Peringatan Sebelum Pembatalan


Persoalan kemudian berlanjut pada periode 2023–2024. Pihak lawyer menyebut pembangunan gedung serbaguna belum selesai dan baru mencapai tahap struktur rangka baja.

Dalam dokumen tersebut disebutkan, BP Batam menerbitkan tiga surat peringatan masing-masing pada 4 April, 25 Juli dan 5 Oktober 2023.

Selanjutnya, pada 6 Juni 2024, BP Batam disebut membatalkan alokasi lahan kepada Yayasan Isenabasa melalui Surat Nomor B-4873/A.3/1/KL.02.02/6/2024, dengan alasan kewajiban pembangunan belum dipenuhi.

Setelah pembatalan tersebut, lahan kemudian dialokasikan kepada Yayasan Yonkenedia melalui prosedur permohonan yang berlaku di BP Batam.

Pihak Yonkenedia menyebut telah mengajukan permohonan melalui Land Management System BP Batam pada 9 Agustus 2024 dan kemudian memperoleh persetujuan alokasi lahan dengan kewajiban membayar UWT sesuai ketentuan serta melaksanakan pembangunan.

Yonkenedia Tegaskan Lahan Bukan untuk Kepentingan Komersial

Dalam klarifikasinya, Yayasan Yonkenedia menegaskan bahwa peruntukan lahan tetap diarahkan untuk kepentingan sosial.

Rencananya, pembangunan gedung serbaguna akan dilanjutkan hingga selesai untuk mendukung berbagai kegiatan sosial masyarakat Batak di Kota Batam.

Sementara sisa lahan direncanakan dapat digunakan untuk panti asuhan, rumah jompo dan kegiatan sosial lainnya.

“Lahan ini akan dimanfaatkan untuk kepentingan sosial,” demikian garis besar sikap yang disampaikan dalam dokumen tersebut.

Yonkenedia juga menyatakan terbuka terhadap kerja sama dengan Tim Peduli Isenabasa untuk melanjutkan pembangunan gedung serbaguna, sepanjang terdapat bukti dukungan dan kesiapan pendanaan yang memadai.

Namun, pihak Yonkenedia menekankan bahwa bentuk kerja sama, penggunaan fasilitas, serta hak dan tanggung jawab masing-masing pihak harus dituangkan secara jelas dan tertulis sesuai status alokasi lahan dan ketentuan yang berlaku.

Pisahkan Persoalan Lahan dengan Kepengurusan Yayasan

Selain persoalan lahan, dokumen tersebut juga menyinggung perubahan kepengurusan Yayasan Isenabasa.
Pihak lawyer Yonkenedia Tonny Siahaan menyatakan perubahan kepengurusan merupakan persoalan internal yayasan yang harus dipisahkan dari persoalan pembatalan alokasi lahan oleh BP Batam.

Pembina adalah organ yayasan dengan kewenangan tertinggi yang mencakup hal-hal yang tidak diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, kewenangan utama Pembina meliputi:

I Perubahan Anggaran Dasar meliputi:
1.Memutuskan dan mengesahkan segala perubahan pada Anggaran Dasar yayasan.
1. Pengangkatan & Pemberhentian meliputi: Mengangkat serta memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas.

II. Kebijakan Umum:
1. Menetapkan kebijakan umum yayasan sesuai dengan maksud dan tujuan pendiriannya.
2. Program Kerja: Mengesahkan program kerja serta rancangan anggaran tahunan yayasan.
3. Pengesahan Laporan: Melakukan pengesahan atas laporan tahunan yang diajukan oleh pengurus.

III. Penggabungan atau Pembubaran meliputi: Menetapkan keputusan strategis terkait penggabungan, peleburan, atau pembubaran yayasan, termasuk menunjuk likuidator jika yayasan dibubarkan.

IV. Persetujuan Pengalihan Aset meliputi: Memberikan persetujuan atas pengalihan atau pembebanan kekayaan/aset yayasan, tegas Tonny Siahaan.

Dalam tanggapannya terhadap somasi tertanggal 28 September 2026, yang ditujukan kepada Ketua Dewan Pembina Yayasan Isenabasa, pihak lawyer menyebut jawaban somasi telah disampaikan melalui kuasa hukum pada 2 Oktober 2026.

Menurut jawaban tersebut, perubahan kepengurusan dilakukan karena masa kepengurusan telah berakhir dan terdapat sejumlah pengurus yang tidak aktif. Disebut pula terdapat pengurus yang telah meninggal dunia.

Pihak Yonkenedia menyatakan perubahan tersebut telah disetujui melalui rapat Dewan Pembina dan merujuk pada undangan rapat tertanggal 23 Juni 2023 untuk rapat pada 4 Juli 2023, serta undangan berikutnya tertanggal 31 Juli.

Minta Semua Pihak Mengacu Dokumen Resmi

Senada dengan Niko Nixon dan Tonny Siahaan, Sudirman Situmeang Juga menambahkan Pihak Yonkenedia mengajak seluruh pihak untuk tidak memperbesar perbedaan pandangan mengenai lahan tersebut tanpa terlebih dahulu memeriksa dokumen dan dasar hukumnya.

Menurut mereka, setiap perbedaan mengenai pembatalan alokasi, status aset maupun kewenangan organ yayasan seharusnya diselesaikan berdasarkan dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.

“Setiap perbedaan pandangan mengenai pembatalan alokasi, status aset, maupun kewenangan organ yayasan perlu diselesaikan berdasarkan dokumen resmi dan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” demikian sikap yang tertuang dalam dokumen klarifikasi.

Pihak Yonkenedia juga menyatakan seluruh kontribusi masyarakat, baik berupa dana, bahan bangunan, tenaga, keahlian maupun dukungan lainnya, akan diarahkan untuk kepentingan pembangunan sarana sosial dan dikelola secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dengan demikian, pihak Yonkenedia menegaskan pembangunan gedung serbaguna dan fasilitas sosial tersebut diharapkan tetap berjalan, sembari setiap persoalan hukum maupun administratif yang muncul diselesaikan melalui mekanisme yang berlaku. (Mat).

Lebih baru Lebih lama