![]() |
Etahnews.id | SIMALUNGUN - Pangulu Nagori Saran Padang, Kecamatan Dolok Silou, Kabupaten Simalungun, Robinson Tarigan, A.Md., memberikan klarifikasi terkait penerbitan Surat Keterangan Tanah (SKT) atas lahan yang belakangan ini disebut-sebut masih berstatus sengketa.
Dalam pernyataannya, Robinson Tarigan menegaskan bahwa penerbitan SKT tersebut telah dilakukan sesuai dengan prosedur administrasi yang berlaku dan dilengkapi dengan bukti-bukti sah.
"Penerbitan SKT telah melalui verifikasi ketat, dengan melengkapi seluruh persyaratan formal yang dibutuhkan, termasuk bukti jual beli dari Marianus Barus dan istrinya kepada pihak terkait, serta tanda tangan dari para sempadan sebagai bukti pengesahan batas-batas lahan," ujar Robinson Tarigan.
Ia menambahkan, SKT yang diterbitkan bukan atas keputusan sepihak, melainkan berdasarkan dokumen yang lengkap dan hasil verifikasi administrasi.
Terkait adanya keberatan dari Marinus Barus, warga yang mengklaim sebagai ahli waris atas tanah tersebut, Pangulu menyatakan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga untuk menempuh jalur hukum.
"Kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku dan mendukung penyelesaian sengketa ini secara adil dan transparan," jelasnya.
Robinson Tarigan juga mengingatkan bahwa penerbitan SKT tidak serta-merta menjadi pengakuan mutlak atas kepemilikan tanah, melainkan merupakan tahapan administrasi yang diperlukan sebelum proses pengajuan sertifikat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), di mana saat ini pengajuan tersebut sudah dapat dilakukan langsung ke BPN tanpa melalui kecamatan.
"Kami berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi pelayanan di Pemerintahan Nagori Saran Padang," tutup Robinson Tarigan.
Camat Dolok Silou, Agusti Ginting, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa dirinya telah menerima surat dari keluarga Marinus Barus terkait permohonan agar tidak menerbitkan SKT, karena status tanah adalah sengketa.
"SKT yang diterbitkan Pangulu itu berdasarkan dokumen administrasi yang lengkap. Apalagi sekarang, penerbitan sertifikat tanah sudah bisa langsung ke BPN tanpa harus melalui kecamatan. Kecamatan hanya melakukan registrasi saja," jelas Agusti Ginting saat dihubungi melalui telepon.(DN).