Etahnews.id | BATAM – Permasalahan hukum antara PT Buana Cipta Propertindo dengan mantan karyawannya, Riwaldi Sirait (RS), akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan.
Kasus ini bermula dari adanya dugaan kelalaian dan unsur kesengajaan yang dilakukan oleh RS saat menjabat di proyek Buana Central Park, yang sempat menyebabkan kerugian bagi pihak perusahaan.
Sebelumnya, pihak perusahaan melalui kuasa hukumnya, Reevan A. Simanjuntak, SH, telah melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Barelang untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Namun setelah melalui sejumlah mediasi dan itikad baik dari kedua belah pihak, permasalahan ini akhirnya dapat diselesaikan secara damai.
Riwaldi Sirait secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada pihak perusahaan atas kelalaian yang telah dilakukannya.
“Kesilapan ada di saya. Saya menyampaikan permohonan maaf atas kelalaian dan kerugian yang dialami pihak perusahaan PT Buana Cipta Propertindo. Saya berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi saya untuk lebih berhati-hati dan memperbaiki diri ke depan,” ujar RS, Senin (7/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Reevan A. Simanjuntak, SH selaku Kuasa Hukum PT Buana Cipta Propertindo menyampaikan bahwa pihaknya menerima permohonan maaf dari mantan karyawan tersebut.
“Kami menghargai itikad baik dari saudara RS. Kemarin, Senin (7/10/2025), telah tercapai kesepakatan damai dan kami bersama-sama akan menuntaskan administrasi penyelesaian hingga ke pihak kepolisian Polresta Barelang,” ujar Reevan.
Ia juga menegaskan bahwa kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi bagi seluruh karyawan agar selalu menjaga integritas dan profesionalisme dalam bekerja.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi yang dapat merugikan perusahaan,” tambahnya.
Dengan adanya kesepakatan damai ini, kedua belah pihak menyatakan permasalahan dianggap selesai dan akan berfokus pada langkah-langkah positif untuk memperbaiki hubungan kerja dan kepercayaan yang sempat terganggu.(RP).