Etahnews.id | BATAM – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) secara resmi melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Juli hingga September 2025. Kegiatan ini dipimpin langsung Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., dalam konferensi pers di Lobby Utama Polda Kepri, Rabu (1/10/2025).
Acara pemusnahan turut dihadiri Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., Kabid Propam Polda Kepri Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., serta perwakilan instansi terkait, di antaranya BNNP Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea Cukai Batam, dan Balai POM Kepri. Hadir pula Ketua GRANAT Syamsul Paloh serta praktisi hukum Suhariyadi, S.H., yang mendukung penuh komitmen pemberantasan narkoba di Kepulauan Riau.
Barang Bukti Dimusnahkan
Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini berasal dari 22 laporan polisi dengan 28 tersangka yang berhasil diamankan. Barang bukti tersebut terdiri dari:
Sabu kristal/padat: 9.482,09 gram (dimusnahkan 9.110,93 gram, sisanya untuk pembuktian & Labfor).
Serbuk ekstasi: 553,68 gram (dimusnahkan 530,18 gram, sisanya untuk pembuktian & Labfor).
Ekstasi: 1.299 butir (dimusnahkan 1.246 butir, sisanya untuk pembuktian & Labfor).
Menurut perhitungan, jumlah barang bukti ini setara dengan menyelamatkan sekitar 48.549 jiwa masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kasus-kasus yang diungkap melibatkan berbagai modus, mulai dari peredaran sabu di pemukiman hingga jaringan besar yang menyimpan lebih dari 5 kilogram sabu. Seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat,” tegas Kombes. Pol. Anggoro Wicaksono.
28 Tersangka Diamankan
Dari hasil pengungkapan selama Juli–September 2025, penyidik Ditresnarkoba Polda Kepri mengamankan 28 tersangka, terdiri dari 23 laki-laki dan 5 perempuan. Mereka terlibat dalam 22 kasus peredaran narkoba dengan berbagai modus operandi.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari dukungan masyarakat dan sinergi aparat penegak hukum.
“Setiap informasi dari masyarakat, sekecil apa pun, selalu ditindaklanjuti penyidik Ditresnarkoba. Komitmen pemberantasan narkoba tidak berhenti sampai di sini, tetapi akan terus digelorakan demi keberhasilan program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika. (Tim).