Diduga Ingkar Janji & Beri Jaminan Kavling Kosong, Asco Law Firm Ancam Tempuh Jalur Hukum Terhadap Seorang Direktur Properti di Batam Diduga Ingkar Janji & Beri Jaminan Kavling Kosong, Asco Law Firm Ancam Tempuh Jalur Hukum Terhadap Seorang Direktur Properti di Batam

Diduga Ingkar Janji & Beri Jaminan Kavling Kosong, Asco Law Firm Ancam Tempuh Jalur Hukum Terhadap Seorang Direktur Properti di Batam


Etahnews.id | BATAM
- Kasus dugaan wanprestasi kembali mencuat di dunia properti Batam.
‎Kantor hukum Asco Law Firm resmi mengeluarkan teguran hukum (somasi) kepada seorang direktur properti berinisial OSP, yang dinilai tidak menunjukkan itikad baik dalam pengembalian utang sebesar Rp230 juta milik klien mereka, berinisial LS.

‎Dalam somasi yang ditandatangani para kuasa hukum Teuku S. Alamuddin, SH., MH., Allingson Simanjuntak, SH., Asco Law Firm menjelaskan bahwa OSP memiliki hubungan hukum berupa peminjaman dana dari LS, yang proses pencairannya dilakukan melalui perantara bernama YP.

‎Transaksi tersebut diklaim terbukti melalui Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 08 tanggal 4 September 2024.

‎“Penggunaan pihak ketiga untuk menerima dana ini menunjukkan adanya indikasi itikad tidak baik,” demikian isi somasi.

‎Kuasa hukum menerangkan bahwa dana LS ditransfer ke rekening YP kemudian dialihkan kembali ke rekening OSP. Pola ini baru terungkap setelah beberapa waktu, sehingga klien merasa dirugikan dan meminta pengembalian dana.

‎Namun, menurut Asco Law Firm, OSP beralasan tidak mampu mengembalikan uang karena telah digunakan untuk keperluannya. Sejak peristiwa terjadi pada 2 September 2024, klien disebut belum menerima satu pun pengembalian.

‎Sebagai pengganti, OSP menyerahkan sertifikat HGB tanah seluas 72 m² di Perumahan Bintang Raya Blok B2 No. 2, Batu Besar, Nongsa, Batam, yang tercatat atas nama PT Mutiara Bintang Aries.

‎Selain itu, kedua belah pihak telah menandatangani PPJB Nomor 08 serta Akta Kuasa Menjual Nomor 09 di hadapan notaris Rita MM Simanungkalit, SH., M.Kn.

‎Namun, setelah pengecekan, kuasa hukum menemukan bahwa objek tanah yang dijadikan jaminan ternyata merupakan kavling kosong tanpa bangunan, bertentangan dengan isi PPJB yang mencantumkan adanya bangunan di atasnya.

‎Bahkan, pada Akta Kuasa Nomor 09, disebutkan bahwa sertifikat dilengkapi aliran listrik PLN 6 Ampere dan fasilitas PAM, yang menurut kuasa hukum tidak sesuai fakta.

‎Atas temuan ini, Asco Law Firm menilai bahwa OSP dapat diduga melanggar ketentuan pidana:

‎Pasal 378 KUHP tentang dugaan penipuan, dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penggelapan.

‎Kuasa hukum LS memberikan waktu 7 hari kepada OSP untuk mengembalikan seluruh dana Rp230 juta.

‎“Jika saudara tidak melaksanakan kewajiban tersebut, kami akan melakukan langkah hukum pidana melalui laporan polisi, serta gugatan perdata ke Pengadilan Negeri,” tegas Allingson Simanjuntak.SH dari kantor Asco Law Firm.

‎Hingga berita ini diterbitkan, pihak OSP belum memberikan tanggapan resmi atas somasi dan tuduhan yang disampaikan oleh kuasa hukum LS. (Tim)

Lebih baru Lebih lama