Etahnews.id | BATAM – Dugaan praktik pengoplosan dan distribusi beras ilegal dalam skala besar kembali mencuat di Kecamatan Sagulung, Kota Batam.
Aktivitas mencurigakan terpantau di sebuah gudang beras di Kelurahan Sungai Langkai, di mana truk-truk lori terlihat hilir-mudik membawa beras yang diduga telah diganti kemasannya dengan merek berbeda.
Meski aktivitas ini berlangsung terang-terangan, hingga kini belum terlihat adanya tindakan dari aparat maupun instansi terkait.
Pada Rabu siang (19/11/2025), awak media melakukan pemantauan langsung di lokasi. Dari pantauan itu, terlihat jelas sejumlah lori keluar-masuk gudang dengan muatan beras dalam jumlah besar.
Kejanggalan muncul ketika beras yang keluar dari gudang diduga telah berganti merek dibanding saat masuk, memperkuat dugaan adanya praktik pengoplosan dan repackaging beras tanpa izin.
Awak media kemudian membuntuti salah satu lori hingga ke sebuah gudang distributor di kawasan Pasar Sagulung. Aktivitas bongkar muat dilakukan secara terbuka tanpa adanya pemeriksaan dari aparat. Jika benar aktivitas tersebut merupakan distribusi beras ilegal, maka hal ini berpotensi melanggar sejumlah aturan hukum yang berlaku.
Seorang sumber internal yang mengetahui aktivitas gudang tersebut mengaku bahwa lokasi itu memang digunakan sebagai tempat penyimpanan beras.
“Iya, setahu saya gudang itu gudang beras. Tapi asal berasnya dari mana, saya tidak tahu,” ujarnya singkat.
Potensi Pelanggaran Hukum Serius
Apabila dugaan praktik pengoplosan, perubahan merek, dan distribusi ilegal beras benar terjadi, pelaku dapat dijerat dengan sejumlah ketentuan pidana, seperti UU Kepabeanan No. 17 Tahun 2006. Pasal 102 huruf a
"Mengimpor barang tanpa pemberitahuan atau tidak sesuai dokumen resmi, Ancaman Penjara 1–10 tahun & denda Rp50 juta–Rp5 miliar, Pasal 102 huruf e Menyembunyikan atau memalsukan barang impor ilegal Ancaman Penjara 1–8 tahun"
Selain itu praktik ini juga dinilai melanggar UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Pasal 135, "Memperdagangkan pangan yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu Ancaman Penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp4 miliar"
Pasal 54–55
Kewajiban memastikan label, keamanan, dan keaslian produk pangan
UU Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999 Pasal 8 ayat (1)
Melarang peredaran barang dengan informasi palsu atau menyesatkan
Pasal 62 ayat (1), Ancaman Penjara hingga 5 tahun atau denda hingga Rp2 miliar
Selain itu praktik ini juga melanggar UU Perdagangan No. 7 Tahun 2014. Distribusi barang impor tanpa izin resmi masuk kategori tindak pidana perdagangan dengan Ancaman Penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Pertanyaan Mengemuka: Mengapa Tidak Ada Penindakan?
Kegiatan keluar-masuknya lori, indikasi pergantian merek beras, serta distribusi tanpa pengawasan seharusnya menjadi alarm serius bagi Bea Cukai, Dinas Perdagangan, Satgas Pangan, dan Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun hingga kini, belum ada tindakan tegas terhadap aktivitas yang diduga kuat terkait distribusi beras ilegal tersebut. Kelalaian pengawasan dikhawatirkan dapat berdampak besar terhadap stabilitas harga, merugikan petani lokal, serta menyesatkan konsumen.
Desakan Penegakan Hukum
Praktik pengoplosan beras bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan dapat dikategorikan sebagai kejahatan pangan sekaligus kejahatan ekonomi dengan ancaman pidana berat. Jika dibiarkan, kawasan Sagulung dikhawatirkan menjadi pusat distribusi beras oplosan terbesar di Batam sebuah situasi yang membahayakan keamanan pangan masyarakat.
Tim media menyatakan akan terus melakukan pemantauan serta meminta klarifikasi dari berbagai instansi, termasuk Bea Cukai Batam, Dinas Perdagangan, dan aparat penegak hukum.
Kepala Bea Cukai Batam Bungkam
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi mengenai maraknya dugaan praktik mafia beras tersebut. Upaya konfirmasi kembali akan dilakukan dalam laporan lanjutan. (Tim)

