Etahnews.id | SUMUT - Proses Lelang Umum (E-Tender) Pengadaan Jasa Tenaga Kerja Outsourcing untuk Fungsi Pengamanan dan Airport Rescue & Fire Fighting (ARFF) di Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) yang digelar PT Angkasa Pura Aviasi (AP Aviasi) kini menuai polemik. PT Duta Agung Group, salah satu peserta tender, melayangkan protes keras setelah hasil lelang yang sebelumnya menyatakan mereka sebagai satu-satunya peserta lolos kualifikasi justru dibatalkan sepihak oleh AP Aviasi.
Kontroversi memanas setelah muncul dugaan adanya “permainan internal” antara AP Aviasi dan IAS Support—anak perusahaan dari PT Integrasi Aviasi Solusi yang berada dalam grup Injourney. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa paket proyek tersebut selama ini selalu dimenangkan IAS Support meski perusahaan itu diduga tidak memiliki SIO/BUJP yang sah sebagai penyedia jasa pengamanan.
Investigasi menyebutkan IAS Support diduga tetap digunakan oleh AP Aviasi meski belum mengantongi izin operasional BUJP untuk wilayah Polda Sumut. Kejanggalan lainnya muncul ketika IAS Support mulai mengurus izin BUJP justru setelah dinyatakan gugur pada evaluasi administrasi dan teknis tender Avsec Kualanamu karena tidak memenuhi persyaratan tersebut.
Di tengah proses pengurusan izin itu, AP Aviasi tiba-tiba membatalkan hasil tender yang sebelumnya memenangkan PT Duta Agung Group dengan alasan masa berlaku penawaran telah kedaluwarsa. Padahal, dokumen penawaran telah diperpanjang sesuai permintaan resmi panitia pengadaan.
“Awalnya hasilnya ditunda hampir empat bulan, lalu mendadak dibatalkan. Padahal hanya satu perusahaan yang lolos, yaitu kami,” ujar Direktur PT Duta Agung Group, Sukdeep Ibrahim Shah, Kamis (6/11/2025). Ia menduga pembatalan tender berkaitan dengan proses pengurusan izin BUJP IAS Support yang sebelumnya tidak memenuhi syarat.
Sukdeep juga menyoroti negosiasi yang disebut tidak wajar. AP Aviasi meminta manajemen fee turun hingga 2,27%, jauh di bawah standar dan tidak realistis dibandingkan perusahaan existing yang selama ini dikontrak AP Aviasi dengan manajemen fee 9,8%. “Ini sangat tidak masuk akal. Semua harga kami sudah di bawah HPS. Kami menduga keputusan ini untuk memuluskan anak perusahaan sendiri,” tegasnya.
PT Duta Agung menyatakan siap menempuh jalur hukum jika tidak ada klarifikasi memadai dari AP Aviasi, termasuk opsi pidana, perdata, maupun menggugat ke PTUN.
Hingga berita ini diturunkan, Plt Direktur Utama PT Angkasa Pura Aviasi, Yosrizal Syamsuri, belum memberikan respons. Sementara itu, Direktur Human Capital AP Aviasi, Haris, menyerahkan urusan tersebut kepada tim legal perusahaan. “Nanti team legal yang memberikan keterangan resmi,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.
Dihubungi terpisah, pihak Legal AP Aviasi, Hikmat, menyatakan masih melakukan pengecekan prosedur dan regulasi. Namun ketika ditanya mengenai dugaan keterlibatan IAS Support yang belum memiliki izin BUJP, tidak ada jawaban lanjutan.
Dalam surat keberatan resmi tertanggal 3 November 2025, PT Duta Agung Group merinci sejumlah pelanggaran prosedur yang diduga dilakukan panitia pengadaan, mulai dari negosiasi tidak wajar, manipulasi masa berlaku penawaran, hingga dugaan penyalahgunaan wewenang. Mereka menuntut evaluasi ulang proses tender sebelum menempuh langkah hukum.
Jika tidak ada klarifikasi resmi, PT Duta Agung menegaskan akan membawa persoalan ini ke aparat penegak hukum serta melaporkannya kepada pemegang saham dan otoritas terkait demi mendapatkan kepastian hukum. (Tim)

