Etahnews.id | BATAM – Kuasa hukum Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Batam hasil Musyawarah Kota (Mukota) VII, Rasmen Simamora, SH, MH, menegaskan bahwa kegiatan Kadin yang diselenggarakan oleh pihak lain dan mengatasnamakan Mukota VIII dinilai ilegal dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kadin.
Menurut Rasmen, polemik ini berawal dari berakhirnya masa berlaku Surat Keputusan (SK) kepengurusan Kadin Provinsi Kepulauan Riau dan Kadin Kota Batam periode 2020–2025. Dalam kondisi tersebut, seharusnya dilakukan mekanisme organisasi sesuai AD/ART, yakni melalui musyawarah yang sah.
“Masalahnya muncul ketika ada klaim perpanjangan SK dari Kadin Provinsi ke Kadin Indonesia. Padahal, SK perpanjangan itu tidak dikenal dalam AD/ART Kadin,” tegas Rasmen kepada media.
Tahapan Mukota Dinilai Tidak Sah
Rasmen menjelaskan, Kadin Kota Batam hasil Mukota VII telah mengajukan agar Mukota VIII dilaksanakan oleh kepengurusan yang sah, namun permohonan tersebut tidak mendapat jawaban dari Kadin Provinsi. Ia menilai hal itu terjadi karena masa aktif SK Kadin Provinsi sendiri juga telah berakhir, sehingga kewenangannya patut dipertanyakan.
Lebih lanjut, Rasmen mengungkapkan adanya kejanggalan administratif dalam SK perpanjangan yang dipersoalkan. SK tersebut disebut terbit pada 4 April, namun hasil rapat yang menjadi dasar penerbitannya justru bertanggal 16 April.
“Ini menimbulkan dugaan serius. SK itu juga tidak tercatat atau diaktifkan dalam sistem administrasi Kadin Indonesia. Karena itulah kami meragukan keasliannya dan telah melaporkannya ke Polda Kepulauan Riau,” ungkapnya.
Mukota VIII Tanpa LPJ Dinilai Cacat Hukum
Rasmen menegaskan, dalam pelaksanaan Mukota VIII yang diklaim oleh pihak tertentu, tidak pernah disampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) kepengurusan hasil Mukota VII, sebagaimana diwajibkan dalam mekanisme AD/ART.
“Mukota VIII yang mengesahkan dirinya sendiri sebagai ketua tanpa LPJ dan tanpa mekanisme yang sah adalah cacat hukum dan tidak dapat dibenarkan secara organisasi,” katanya.
Atas dasar itu, pihaknya telah menempuh upaya hukum, termasuk melayangkan somasi kepada Kadin Provinsi Kepulauan Riau dengan tembusan ke Kadin Indonesia, karena Mukota VIII dinilai tidak dilaksanakan sesuai prosedur yang seharusnya.
Tegaskan Legalitas Mukota VII dan Penguasaan Kantor
Rasmen
menegaskan bahwa secara hukum organisasi, Kadin Kota Batam hasil Mukota
VII memiliki kewenangan untuk melaksanakan Mukota VIII. Ia juga
menyebut masa jabatan Kadin Kepri berakhir pada April 2025, sementara
Kadin Kota Batam berakhir pada Juli 2025, sehingga klaim pihak lain
tidak memiliki dasar yang kuat.
“Permohonan dan tahapan sudah
kami lakukan sesuai aturan. Oleh karena itu, Gedung Graha Kadin Kota
Batam akan tetap kami kuasai, karena kami adalah pengurus yang resmi dan
sah berdasarkan konstitusi organisasi,” tegas Rasmen.
Ia
menambahkan, langkah hukum ini bukan semata mempertahankan kepengurusan,
melainkan menegakkan aturan, konstitusi, dan marwah Kadin sebagai
organisasi yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987, bukan
kepentingan kelompok tertentu.
“Kami taat hukum dan siap membuktikannya melalui jalur hukum yang berlaku,” pungkasnya. (RP)


.jpeg)