![]() |
| Manajemen PT OODS Era Mandiri menilai pemberitaan sepihak yang disampaikan Agustian Haratua telah membentuk opini publik yang menyesatkan |
Etahnews.id | BATAM – Drama panjang sengketa proyek aspal di kawasan PT Batamindo Investment Cakrawala akhirnya menemui titik terang. Tuduhan tidak membayar proyek yang diarahkan kepada Direktur PT OODS Era Mandiri, Fandy Iood, berbalik arah setelah Pengadilan Negeri Batam menyatakan Agustian Haratua terbukti melakukan wanprestasi (ingkar janji).
Putusan tegas tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 161/Pdt.G/2025/PN Btm pada Jumat, 19 Desember 2025, sekaligus mematahkan rangkaian tudingan yang sebelumnya ramai beredar di media sosial dan sejumlah media online.
Manajemen PT OODS Era Mandiri menilai pemberitaan sepihak yang disampaikan Agustian Haratua telah membentuk opini publik yang menyesatkan. Padahal, laporan pidana dugaan penipuan yang sempat dilayangkan ke Polresta Barelang telah dihentikan melalui SP3 karena tidak ditemukan unsur tindak pidana.
“Fakta hukumnya jelas. Laporan pidana dihentikan, dan di jalur perdata justru terbukti pihak pelapor melakukan wanprestasi,” tegas Direktur PT OODS Era Mandiri, Fandy Iood, dalam keterangan persnya kepada awak media.
Dalam kronologinya, proyek “Repair Asphalt Damage by K-300 at BIP Workplan 2023” sejatinya disepakati melalui perjanjian lisan borongan pekerjaan selama 90 hari. Namun di tengah jalan, Agustian Haratua disebut meninggalkan proyek dalam kondisi berantakan, tanpa suplai material, alat kerja, maupun penerapan standar K3 dan keselamatan kerja.
Akibatnya, PT OODS Era Mandiri terpaksa mengambil alih dan menyelesaikan seluruh pekerjaan demi menjaga komitmen bisnis kepada pihak Batamindo. Proyek pun molor hingga enam bulan dan menyebabkan kerugian besar akibat kualitas pekerjaan yang buruk serta risiko keselamatan kerja.
Ironisnya, di tengah kondisi tersebut, Agustian Haratua justru menagih pembayaran proyek senilai Rp380 juta tanpa dasar perhitungan yang jelas dan melancarkan tekanan hukum, termasuk laporan pidana serta konferensi pers yang dinilai mempermalukan perusahaan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan perjanjian lisan antara para pihak sah dan mengikat secara hukum, serta menghukum Agustian Haratua membayar ganti rugi materiil sebesar Rp121.678.131 dan uang paksa Rp1 juta per hari apabila lalai menjalankan putusan setelah berkekuatan hukum tetap.
Kuasa hukum PT OODS Era Mandiri dari Law Firm Berdaulat Partner menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti penting bahwa penyelesaian hukum harus berbasis fakta dan bukan opini publik.
“Kami berharap ini menjadi pelajaran agar tidak mudah membangun narasi hoaks yang dapat merugikan pihak lain,” tegas kuasa hukum.
Manajemen PT OODS Era Mandiri menyatakan klarifikasi ini disampaikan demi keadilan dan pemulihan nama baik perusahaan, sekaligus sebagai pengingat bahwa hukum tetap menjadi panglima tertinggi dalam setiap sengketa bisnis. (Tim)

