![]() |
| Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Ketua PN Batam, Tiwik dan Kajari Batam, I Wayan Wiradarma saat foto bersama di kantor PN Batam |
Etahnews.id | BATAM - Kapolresta Barelang Kombes Pol Anggoro Wicaksono bersama Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam I Wayan Wiradarma bersilaturahmi ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, Selasa (20/1/2026). Pertemuan tersebut membahas kesiapan dan kesamaan pemahaman dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru.
Kunjungan itu diterima langsung oleh Ketua PN Batam, Tiwik. Ia mengatakan, pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat komunikasi dan koordinasi lintas lembaga penegak hukum di tengah perubahan regulasi hukum acara pidana.
“Kunjungan Kapolresta Barelang dan Kajari Batam ini merupakan silaturahmi antaraparat penegak hukum. Selain itu, kami juga membahas penerapan KUHAP baru agar ke depan tidak terjadi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya,” ujar Tiwik.
Menurut Tiwik, perubahan KUHAP menuntut kesiapan seluruh aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Koordinasi sejak dini diperlukan agar penerapan aturan baru berjalan selaras dan tidak menimbulkan hambatan dalam penanganan perkara.
Ia menegaskan, sinergi antarlembaga menjadi kunci dalam menyikapi perubahan hukum acara pidana. Kepolisian sebagai garda terdepan penegakan hukum, kata dia, perlu memiliki pemahaman yang sejalan dengan kejaksaan dan pengadilan.
“Dengan adanya KUHAP baru, tentu ada sejumlah penyesuaian dalam proses penegakan hukum. Karena itu, komunikasi dan koordinasi seperti ini menjadi penting agar pelaksanaannya sejalan dan tidak menimbulkan multitafsir,” kata Tiwik.
Tiwik menambahkan, pertemuan tersebut merupakan langkah awal untuk membangun kesamaan persepsi antarlembaga. Ia menilai, penerapan KUHAP baru tidak dapat dilakukan secara sektoral, melainkan membutuhkan kerja bersama seluruh aparat penegak hukum.
“Kami ingin memastikan penerapan KUHAP baru berjalan efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Koordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian menjadi kunci,” ujarnya.
Pertemuan ini diharapkan menjadi pijakan awal penguatan koordinasi antarlembaga penegak hukum di Batam, khususnya dalam menghadapi perubahan signifikan sistem hukum acara pidana nasional. (Tim).

