GIAS DPW Kepri Desak APH Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok PSG Ilegal di Batam GIAS DPW Kepri Desak APH Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok PSG Ilegal di Batam

GIAS DPW Kepri Desak APH Ungkap Aktor Utama Peredaran Rokok PSG Ilegal di Batam


Etahnews.id | BATAM
– Maraknya peredaran rokok merek PSG tanpa pita cukai di wilayah Kepulauan Riau, khususnya Batam, kian menuai sorotan. Gerakan Indonesia Adil Sejahtera (GIAS) DPW Kepri secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengungkap dan menangkap aktor utama di balik jaringan distribusi rokok ilegal tersebut.

‎Rokok PSG non cukai diduga beredar luas di pasaran dan dijual bebas di sejumlah kios serta warung dengan harga jauh lebih murah dibandingkan rokok resmi berpita cukai. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya pihak tertentu yang membekingi peredaran barang kena cukai ilegal tersebut sehingga seolah tak tersentuh hukum.

‎Ketua GIAS DPW Kepri Wisnu Hidayatullah, menyatakan bahwa praktik ini tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Menurutnya, jika peredaran berlangsung masif dan terus-menerus tanpa penindakan signifikan, patut diduga adanya jaringan terorganisir yang bekerja secara sistematis.

‎“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi. Jika dibiarkan, ini merugikan negara dan mencederai rasa keadilan. Kami mendesak APH mengusut sampai ke aktor intelektualnya, bukan hanya menyasar pengecer kecil,” tegas Ketua DPW GIAS.

‎Secara hukum, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam Pasal 54 ditegaskan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun serta denda paling sedikit dua kali dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

‎Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga berpotensi masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi dan dapat berkembang menjadi dugaan tindak pidana terorganisir apabila melibatkan jaringan distribusi lintas wilayah.

‎Sejumlah sumber di lapangan menyebut peredaran rokok PSG ilegal terkesan “aman” dan belum tersentuh operasi besar dari Bea dan Cukai maupun kepolisian. Hal ini memunculkan pertanyaan publik mengenai siapa aktor utama yang mengendalikan jalur distribusi tersebut.

‎Kita berharap aparat perlu melakukan investigasi menyeluruh mulai dari jalur masuk barang, gudang penyimpanan, distributor, hingga kemungkinan adanya backing atau perlindungan dari oknum tertentu.

‎“Jika memang ada indikasi pembiaran atau keterlibatan oknum, itu harus dibuka secara transparan. Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih,” ujarnya.

‎GIAS DPW Kepri menegaskan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong adanya operasi terpadu serta keterbukaan informasi kepada publik agar tidak muncul spekulasi liar mengenai dugaan adanya ‘orang kuat’ di balik peredaran rokok ilegal tersebut.

‎Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun kepolisian terkait langkah penindakan terhadap peredaran rokok PSG non cukai di wilayah Kepri dan Batam. (Mat).
Lebih baru Lebih lama