Ratusan Hektare Lahan BP Batam Diduga dikuasai Ilegal, Polda Kepri Tetapkan Bos PT A.E. Tersangka Mafia Tanah Ratusan Hektare Lahan BP Batam Diduga dikuasai Ilegal, Polda Kepri Tetapkan Bos PT A.E. Tersangka Mafia Tanah

Ratusan Hektare Lahan BP Batam Diduga dikuasai Ilegal, Polda Kepri Tetapkan Bos PT A.E. Tersangka Mafia Tanah


Etahnews.id | BATAM
- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus dugaan mafia tanah di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam. Seorang pria berinisial BY (62), wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT A.E., ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penguasaan dan pemanfaatan lahan milik BP Batam secara melawan hukum dengan luas mencapai ±175,39 hektare.

‎Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Ditreskrimum Polda Kepri, Kamis (5/2/2026).

‎Kabidhumas menjelaskan, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/533/IX/2023/SPKT/Polresta Barelang/Polda Kepri tertanggal 15 September 2023. Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau pada 26 Januari 2026. Tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kejaksaan Negeri Batam pada 4 Februari 2026.

‎Dalam kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa perkara ini berkaitan dengan aktivitas pemanfaatan lahan yang izinnya telah dicabut oleh instansi berwenang, namun tetap dilakukan oleh tersangka.



“Berdasarkan hasil penyelidikan, total luas lahan yang diduga dikuasai secara tidak sah di wilayah Rempang mencapai sekitar ±732 hektare. Dari jumlah tersebut, ±175,39 hektare telah terbukti dikuasai oleh tersangka BY selaku Direktur Utama PT A.E. Sementara sisanya masih dalam proses pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak atau korporasi lain,” ujar Ronni.

‎Ia menambahkan, meskipun izin pemanfaatan lahan telah dicabut dan PT A.E. telah menerima surat pemberitahuan serta perintah pembongkaran dari BP Batam, aktivitas di atas lahan tersebut tetap dilakukan. Padahal, berdasarkan SK Menteri LHK Nomor 785 Tahun 2023 dan Nomor 643 Tahun 2024, kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai Area Penggunaan Lain (APL) yang berada di bawah kewenangan BP Batam.

‎Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik mengamankan 23 jenis barang bukti, termasuk dokumen perizinan, aktivitas usaha PT A.E., serta surat keputusan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Gubernur Kepulauan Riau, dan BP Batam, yang seluruhnya telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

‎Atas perbuatannya, tersangka BY dijerat Pasal 50 ayat (2) huruf a jo Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar, serta Pasal 167 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

‎“Setelah tahap II, tersangka BY resmi ditahan dan ditempatkan di Rutan Batam,” tegas Dirreskrimum.

‎Akibat perbuatan tersangka, BP Batam kehilangan akses pengelolaan atas lahan strategis seluas ±175,39 hektare, yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan kawasan Rempang.

‎Kabidhumas Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik mafia tanah dan tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pengelolaan lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

‎“Kami mengingatkan masyarakat agar memastikan seluruh aktivitas pertanahan memiliki izin resmi dari instansi berwenang, khususnya BP Batam. Polri akan menindak tegas siapa pun yang terlibat praktik mafia tanah karena merugikan negara dan menghambat pembangunan,” pungkasnya. (HUM).

Lebih baru Lebih lama