Etahnews.id | BATAM – Insiden kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kian menguatkan dugaan pelanggaran serius dalam tata kelola pengangkutan limbah.
Kapal yang diketahui beroperasi dalam kondisi overload (kelebihan muatan) tersebut kini tidak lagi dipandang sebagai kecelakaan laut biasa, melainkan berpotensi masuk ke ranah pidana lingkungan hidup.
Sorotan publik mengarah pada pengusaha berinisial HS, yang diduga terkait dengan PT Mutiara Haluan Samudra dan PT Jagar Prima Nusantara. Penegak hukum didesak bertindak tegas dan tidak ragu menelusuri tanggung jawab korporasi di balik peristiwa tersebut.
Dari informasi yang diperoleh media ini dari sumber yang enggan disebutkan namanya, HS sempat diduga hendak meninggalkan Batam menuju Jakarta pasca-insiden. Namun, upaya tersebut disebut berhasil dicegat oleh aparat penegak hukum untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Saat awak media mencoba melakukan konfirmasi ke kantor PT Jagar Prima Nusantara yang berlokasi di Perumahan Cendana, Blok D1 Nomor 12A, Batam, tidak satu pun pihak manajemen bersedia memberikan klarifikasi.
“Bos kami, Pak HS, sedang tidak berada di kantor,” ujar salah satu pegawai singkat, tanpa memberikan keterangan tambahan.
DPRD Batam Turun ke Lokasi
Sebagai tindak lanjut atas polemik yang berkembang, Komisi III DPRD Kota Batam telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi kejadian. DPRD juga memastikan akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait, termasuk instansi teknis dan perusahaan yang diduga terlibat.
Langkah DPRD tersebut dipandang penting untuk membuka secara terang penyebab kapal kandas, legalitas pengangkutan limbah, hingga potensi pencemaran yang ditimbulkan.
Diberitakan sebelumnya, kapal jenis Landing Craft Tank (LCT) Mutiara Galrib Samudera dilaporkan kandas pada Kamis, 29 Januari 2026, saat mengangkut ratusan jumbo bag berisi limbah hitam. Pasca-kejadian, warga dan nelayan setempat melaporkan perubahan warna air laut menjadi gelap, disertai bau menyengat yang tercium hingga ke kawasan pesisir.
Dokumentasi visual yang beredar luas menunjukkan endapan limbah hitam di perairan dangkal serta menempel di garis pantai Dangas, wilayah yang selama ini menjadi ruang hidup nelayan tradisional Sekupang.
Namun hingga kini, belum ada penjelasan resmi mengenai jenis limbah yang diangkut apakah tergolong limbah non-B3 atau justru Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang seharusnya tunduk pada standar perizinan dan pengawasan ketat.
GHLHI Kepri: Ada Indikasi Kelalaian Serius
Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau menilai insiden ini sarat kejanggalan. Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menegaskan bahwa kasus tersebut tidak boleh berhenti pada narasi kecelakaan laut semata.
“Jika pengangkutan limbah dilakukan sesuai prosedur dan standar keselamatan, insiden seperti ini seharusnya dapat dicegah. Ada indikasi kelalaian serius yang perlu diusut secara hukum,” tegasnya.
Dari sisi hukum, Wakil Sekretaris Bidang Advokasi DPW GHLHI Kepri, Sultan Bayu, SH, MH, menyatakan bahwa perkara ini berpotensi menjerat pelanggaran Pasal 98 dan/atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila terbukti terjadi pencemaran dan limbah yang diangkut termasuk kategori B3.
“Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada awak kapal. Yang harus dimintai pertanggungjawaban adalah korporasi yang memperoleh manfaat,” ujarnya.
Ujian Penegakan Hukum Lingkungan
Meski langkah darurat seperti pemasangan oil boom telah dilakukan, publik menilai penanganan belum menyentuh akar persoalan.
Penyebab kapal kandas, volume limbah yang tumpah, serta dampak ekologis hingga kini belum diumumkan secara terbuka.
Bagi masyarakat pesisir Dangas, laut adalah sumber kehidupan. Dugaan pencemaran ini bukan hanya soal kerusakan lingkungan, tetapi juga ancaman nyata bagi mata pencaharian nelayan.
Kasus kandasnya kapal pengangkut limbah hitam di Perairan Dangas kini menjadi ujian serius bagi komitmen penegakan hukum lingkungan di Batam apakah negara benar-benar hadir melindungi lingkungan dan rakyat, atau kembali membiarkan praktik bisnis limbah berjalan tanpa akuntabilitas hukum. (Tim).



.jpeg)
