Etahnews.id | BATAM – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) menggelar rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap Bripda NS dengan memperagakan sebanyak 37 adegan, Senin (27/4/2026).
Kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin langsung oleh Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., sebagai bagian dari upaya memperkuat alat bukti dalam proses penyidikan.
Rekonstruksi ini menjadi tahapan penting guna menguji kesesuaian keterangan antara para saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas secara utuh rangkaian peristiwa pidana yang terjadi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, ayah kandung korban, penasihat hukum korban, penasihat hukum para tersangka, tim Inafis Ditreskrimum Polda Kepri, serta para saksi yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Dalam pelaksanaannya, para tersangka dan pemeran pengganti memperagakan seluruh kronologi kejadian mulai dari awal hingga akhir insiden. Setiap adegan disusun berdasarkan hasil penyidikan guna memberikan gambaran objektif terkait peristiwa tersebut.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan rekonstruksi merupakan bagian krusial dalam proses penyidikan untuk memastikan kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
“Sebanyak 37 adegan diperagakan untuk menggambarkan secara menyeluruh rangkaian peristiwa. Ini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini penyidik tengah melakukan pemberkasan terhadap para tersangka sebelum berkas perkara dikirim ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Setelah rekonstruksi, seluruh berkas akan dilengkapi oleh penyidik untuk kemudian dilimpahkan ke kejaksaan,” tambahnya.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic menegaskan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan antara saksi dan tersangka, sekaligus memperjelas peran masing-masing pihak dalam perkara tersebut.
“Dalam rekonstruksi ini kami melihat kesesuaian keterangan para pihak, apakah terdapat persamaan atau perbedaan, sekaligus memperjelas peran masing-masing,” jelasnya.
Dengan dilaksanakannya rekonstruksi ini, diharapkan berkas perkara dapat disusun secara lengkap, profesional, dan akuntabel sebelum memasuki tahap penuntutan.
Adapun para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 468 ayat (2) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Tim).

