Disdukcapil Batam Disorot, Ribuan Warga Terancam Kehilangan Status Administrasi, LSM Jarrak Nilai Langgar Konstitusi dan HAM ‎ ‎ ‎ Disdukcapil Batam Disorot, Ribuan Warga Terancam Kehilangan Status Administrasi, LSM Jarrak Nilai Langgar Konstitusi dan HAM ‎ ‎ ‎

Disdukcapil Batam Disorot, Ribuan Warga Terancam Kehilangan Status Administrasi, LSM Jarrak Nilai Langgar Konstitusi dan HAM ‎ ‎ ‎


Etahnews.id | BATAM 
– Kebijakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam yang belum melayani proses pindah datang dari luar daerah menuai sorotan. LSM Jaringan Informasi Rakyat (Jarrak) menilai kebijakan tersebut berpotensi melanggar hak konstitusional warga negara serta hak atas pelayanan administrasi yang adil.

‎Ketua LSM Jarrak, Habil Muhammad, mengatakan pihaknya menerima puluhan pengaduan dari masyarakat yang mengaku kesulitan mengurus administrasi kependudukan akibat terhentinya layanan surat pindah masuk ke Kota Batam.

‎Berdasarkan informasi yang dihimpun, penghentian pelayanan tersebut disebabkan adanya proses peningkatan dan pemeliharaan aplikasi Layanan Administrasi Kependudukan Secara Elektronik (LAKSE) yang berlangsung sejak akhir Mei 2026. Hingga kini, sistem tersebut belum kembali beroperasi secara normal sehingga sekitar 1.900 berkas pengajuan pindah masuk masih tertunda.

‎Menurut Habil, kondisi itu berdampak serius terhadap warga yang telah datang dan menetap di Batam. Sebab, data kependudukan mereka di daerah asal telah dipindahkan, sementara identitas baru di Batam belum dapat diterbitkan.

‎"Setiap warga negara dijamin oleh Pasal 28E ayat (1) UUD 1945 untuk memilih tempat tinggal di wilayah Indonesia. Selain itu, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia juga menjamin hak masyarakat memperoleh pelayanan yang adil dan kepastian hukum. Hak konstitusional warga tidak boleh terhambat karena persoalan sistem," tegas Habil.

‎Ia menilai keterlambatan pelayanan selama hampir dua bulan telah menghambat masyarakat memperoleh pekerjaan, mengakses pendidikan, layanan kesehatan, hingga berbagai pelayanan publik yang mensyaratkan KTP dan Kartu Keluarga.

‎Habil juga meminta Kementerian Dalam Negeri turun tangan menyelesaikan persoalan tersebut agar masyarakat tidak terus menjadi korban akibat terganggunya sistem administrasi kependudukan.
‎"Kami mendesak Kemendagri segera mengambil langkah konkret. Jangan sampai masyarakat yang ingin menetap di Batam justru kehilangan kepastian status administrasi karena lemahnya pelayanan," ujarnya.

‎Selain itu, Habil mempertanyakan mengapa belum tersedia mekanisme pelayanan alternatif secara manual atau offline selama aplikasi belum dapat digunakan.

‎Sebelumnya, pelayanan administrasi kependudukan di Disdukcapil Batam sempat menjadi sorotan publik setelah terjadi kericuhan di kantor pelayanan pada Mei 2026. Seorang warga meluapkan emosinya karena merasa telah menunggu antrean berjam-jam namun nomor antreannya terlewati.

‎Video peristiwa tersebut sempat viral di media sosial.

‎Menanggapi kritik tersebut, Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, S.STP., M.Si., menjelaskan bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan peningkatan aplikasi pelayanan administrasi kependudukan agar pelayanan kepada masyarakat menjadi lebih baik.

‎"Kami juga berharap proses ini dapat segera selesai. Namun aplikasi yang sedang dikerjakan harus dipastikan kembali keamanan serta kelancaran prosesnya sebelum digunakan oleh masyarakat," jelasnya.

‎Ia menambahkan, selama proses peningkatan sistem berlangsung, masyarakat yang membutuhkan dokumen kependudukan dapat mengurus dokumen non-permanen yang berlaku selama satu tahun.

‎"Setelah aplikasi kembali normal, seluruh proses administrasi akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.

‎Kasus ini menjadi perhatian berbagai pihak mengingat kelancaran administrasi kependudukan merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berdampak langsung terhadap pemenuhan hak-hak dasar masyarakat.(IWO).
Lebih baru Lebih lama