Etahnews.id | BATAM – Kegagalan Tim Paduan Suara Wanita (PSW) Kontingen Provinsi Kepulauan Riau asal Kota Tanjungpinang tampil pada ajang Pesparawi Nasional 2026 di Manokwari, Papua Barat, memunculkan pertanyaan serius mengenai pertanggungjawaban hukum atas pengelolaan perjalanan yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kepulauan Riau.
Peristiwa yang menyebabkan puluhan peserta terlantar di Bandara Internasional Soekarno-Hatta hingga akhirnya gagal mengikuti perlombaan tidak lagi dipandang sebagai persoalan teknis semata, melainkan berpotensi menjadi persoalan akuntabilitas penggunaan keuangan daerah.
Pernyataan Humas Panitia yang menyebut seluruh biaya tiket telah dibayarkan kepada pihak travel sekitar satu bulan sebelum keberangkatan justru memunculkan pertanyaan baru.
Siapa sebenarnya pemilik atau perusahaan travel yang ditunjuk panitia?
Bagaimana mekanisme penunjukannya?
Apakah travel tersebut memiliki kontrak kerja yang sah, dan apakah seluruh kewajibannya telah dipenuhi sesuai perjanjian?
Jika benar dana telah dibayarkan, namun tiket lanjutan Jakarta Manokwari tidak pernah diterbitkan, maka perlu dilakukan penelusuran menyeluruh untuk memastikan di mana letak kelalaian atau dugaan wanprestasi tersebut.
Selain itu, publik juga menunggu penjelasan resmi dari panitia penyelenggara maupun Lembaga Pengembangan Pesparawi Daerah (LPPD) Kepulauan Riau terkait bentuk pertanggungjawaban kepada para peserta yang telah menjalani latihan selama berbulan-bulan namun kehilangan kesempatan tampil di tingkat nasional.
Apabila anggaran perjalanan bersumber dari APBD Provinsi Kepulauan Riau, maka penggunaan dana tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
Seluruh dokumen pembayaran, kontrak dengan pihak travel, hingga proses pengadaan jasa perjalanan dinilai perlu dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pengamat hukum menilai, apabila ditemukan adanya unsur kelalaian, wanprestasi, atau bahkan penyimpangan dalam penggunaan anggaran negara, maka persoalan tersebut dapat menjadi objek pemeriksaan oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak travel yang disebut telah menerima pembayaran dari panitia belum memberikan keterangan resmi. Identitas perusahaan maupun pemilik travel juga belum disampaikan kepada publik.
Masyarakat kini menantikan sikap resmi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, LPPD Kepri, serta panitia Pesparawi terkait langkah penyelesaian, bentuk pertanggungjawaban kepada peserta, dan upaya mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas gagalnya keberangkatan kontingen yang telah mengharumkan nama daerah. (Mat).

