
Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba dan Dosen Universitas Putera Batam
Etahnews.id | NASIONAL – Pemerintah resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mulai 1 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem perpajakan di era ekonomi digital. Meski demikian, aturan baru tersebut masih menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat, termasuk anggapan bahwa pemerintah memberlakukan jenis pajak baru bagi pelaku usaha di marketplace.
Pimpinan Kantor Jasa Akuntan Mortigor Afrizal Purba sekaligus Dosen Universitas Putera Batam, Mortigor Afrizal Purba, S.E.Ak., M.Ak., C.A., ASEAN CPA, menegaskan bahwa anggapan tersebut tidak tepat. Menurutnya, PMK Nomor 37 Tahun 2025 tidak menciptakan pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui marketplace yang ditunjuk pemerintah.
"Substansi aturan ini adalah penyederhanaan administrasi perpajakan. Marketplace bertugas memungut, menyetor, dan melaporkan PPh atas transaksi yang memenuhi ketentuan, sedangkan penjual tetap menjadi wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perpajakan yang berlaku," jelas Mortigor.
Ia menjelaskan, dalam mekanisme baru tersebut penjual tetap memperoleh penghasilan dari aktivitas penjualan barang maupun jasa melalui platform digital. Namun, apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan, marketplace akan memungut PPh secara otomatis dan memberikan bukti pemungutan kepada penjual sebagai bagian dari administrasi perpajakannya.
Menurutnya, sistem ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus menciptakan transparansi data transaksi digital tanpa menambah jenis pungutan baru.
UMKM Beromzet di Bawah Rp500 Juta Tetap Tidak Dikenai PPh
Mortigor menjelaskan bahwa pemerintah tetap memberikan fasilitas bagi pelaku UMKM orang pribadi yang memiliki omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
Sebagai contoh, apabila seorang pelaku usaha hanya memiliki omzet sekitar Rp300 juta per tahun, maka ia tidak dikenai Pajak Penghasilan. Namun, pelaku usaha tersebut wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace bahwa omzet tahun berjalannya belum melebihi Rp500 juta. Setelah pernyataan diterima, marketplace tidak akan melakukan pemungutan PPh atas transaksi yang dilakukan.
Sebaliknya, apabila omzet pelaku usaha telah melampaui Rp500 juta, misalnya mencapai Rp520 juta pada bulan September, maka sejak batas tersebut terlampaui marketplace mulai memungut PPh final sebesar 0,5 persen atas omzet sesuai ketentuan yang berlaku bagi UMKM yang masih memenuhi persyaratan penggunaan tarif final tersebut.
"Pajak yang dipungut marketplace kemudian langsung disetorkan ke kas negara sehingga pelaku usaha tidak lagi perlu menyetorkannya sendiri. Hal ini membuat administrasi perpajakan menjadi lebih sederhana," katanya.
Beban Pajak Secara Ekonomi Dapat Beralih ke Konsumen
Selain menjelaskan aspek administrasi, Mortigor juga mengingatkan pentingnya memahami konsep tax incidence atau pihak yang sesungguhnya menanggung beban ekonomi pajak.
Ia menjelaskan bahwa dalam praktik bisnis, pelaku usaha umumnya memasukkan seluruh biaya operasional, termasuk pajak, ke dalam perhitungan harga jual produk.
Sebagai ilustrasi, apabila sebuah tas sebelumnya dijual seharga Rp200 ribu, setelah muncul kewajiban pemungutan pajak pelaku usaha dapat menyesuaikan harga menjadi Rp201 ribu atau Rp202 ribu agar seluruh biaya usaha tetap tertutupi.
"Dengan demikian, secara administrasi pajak memang dipungut melalui marketplace atas nama penjual. Namun secara ekonomi, beban tersebut dalam banyak kasus akan dibayar oleh konsumen melalui harga barang atau jasa yang dibelinya. Inilah yang dalam ilmu ekonomi dikenal sebagai tax incidence," ujarnya.
Menurut Mortigor, perbedaan antara pihak yang memungut pajak dan pihak yang menanggung beban ekonomi pajak merupakan konsep yang lazim dijumpai dalam berbagai sistem perpajakan di dunia.
Tidak Perlu Khawatir
Mortigor mengimbau masyarakat, khususnya pelaku UMKM, agar tidak khawatir terhadap pemberlakuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. Menurutnya, regulasi tersebut justru bertujuan menciptakan sistem perpajakan digital yang lebih efektif, adil, dan transparan tanpa menghilangkan berbagai fasilitas yang telah diberikan kepada UMKM.
"PMK Nomor 37 Tahun 2025 bukanlah kebijakan yang memperberat UMKM, melainkan upaya menata administrasi perpajakan di era digital. Yang perlu dipahami pelaku usaha bukan hanya berapa pajak yang harus dibayar, tetapi juga bagaimana mekanisme pemungutannya agar tidak terjadi kesalahpahaman. Pada akhirnya, sebagaimana prinsip ekonomi yang berlaku di seluruh dunia, beban ekonomi pajak dalam banyak transaksi akan bergeser kepada konsumen akhir melalui harga barang atau jasa yang mereka bayarkan," pungkasnya.(MP).
