![]() |
| Bantah Telantarkan Kontingen PSW Kepri, Direktur PT Riski Efanti
Bersaja: "Saya Fasilitasi Hotel, Konsumsi, dan Tiket Pulang, Saya Juga
Korban" |
Etahnews.id | BATAM – Tabir di balik gagalnya keberangkatan Tim Paduan Suara Wanita (PSW) Provinsi Kepulauan Riau menuju ajang Pesparawi Nasional di Manokwari, Papua Barat, mulai terungkap.
Direktur PT Riski Efanti Bersaja, Vivi Evanti Hasibuan, membantah tudingan bahwa pihaknya telah menelantarkan para peserta PSW di Jakarta.
Dalam keterangannya, Vivi menegaskan bahwa dirinya tetap berupaya memberikan pelayanan dan fasilitas kepada seluruh kontingen setelah persoalan keberangkatan terjadi.
"Saya ingin menjelaskan keadaan yang sebenarnya. Saya tidak pernah menelantarkan peserta PSW di Jakarta. Saya membuka 14 kamar hotel untuk peserta, mentransfer biaya konsumsi mereka, serta menyediakan tiket Jakarta–Tanjungpinang. Itulah bentuk komitmen dan tanggung jawab saya," ujar Vivi.
Menurutnya, keputusan sebagian peserta untuk tidak melanjutkan perjalanan ke Manokwari bukan karena ditelantarkan, melainkan karena muncul kekhawatiran tidak lagi dapat mengejar jadwal perlombaan yang telah ditetapkan panitia Pesparawi Nasional.
Vivi juga menyampaikan bahwa dirinya merasa ikut menjadi korban dalam persoalan tersebut. Ia mengaku terlalu percaya kepada seorang oknum pejabat yang disebut memberikan pekerjaan pengurusan perjalanan kepada perusahaannya.
"Saya juga murni korban. Saya terlalu percaya bermitra dengan oknum pejabat yang memberikan pekerjaan itu kepada saya. Ini menjadi keteledoran saya, dan saya siap mempertanggungjawabkannya," katanya.
Pernyataan tersebut menambah babak baru dalam polemik gagalnya keberangkatan kontingen PSW Kepri yang sebelumnya memicu perhatian publik. Kasus ini juga memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme penunjukan penyedia jasa perjalanan serta pengawasan terhadap penggunaan anggaran keberangkatan kontingen.
Hingga berita ini diterbitkan, berbagai pihak masih menunggu penjelasan resmi dari pihak-pihak terkait mengenai penyebab utama kegagalan keberangkatan tersebut, termasuk proses pengadaan jasa perjalanan dan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang dialami kontingen PSW Provinsi Kepulauan Riau. (Mat)

