PT Sigma Apresiasi Tim Terpadu Batam Akan Tertibkan Kios Liar, Pertanyakan Peran RT/RW PT Sigma Apresiasi Tim Terpadu Batam Akan Tertibkan Kios Liar, Pertanyakan Peran RT/RW

PT Sigma Apresiasi Tim Terpadu Batam Akan Tertibkan Kios Liar, Pertanyakan Peran RT/RW


Etahnews.id | BATAM
– PT Sigma memberikan apresiasi terhadap langkah pemerintah Kota Batam melalui Tim Terpadu yang telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) satu dan dua kepada pedagang liar yang beraktivitas di depan PT Wasco, Tanjung Uncang.

‎Pihak perusahaan menilai langkah tegas ini penting untuk menjaga ketertiban sekaligus kepastian hukum di kawasan tersebut.

‎Namun demikian, Lina Perwakilan PT Sigma menyayangkan pernyataan Ketua RT 05/RW 01, Daniel Balakua, yang dalam salah satu pemberitaan menyebutkan bahwa prosedur pemberian SP tidak mengedepankan pendekatan humanis.

‎“Kami justru mempertanyakan, kenapa baru sekarang pak RT dan pak RW bersuara. Apakah selama ini perangkat tersebut membiarkan menjamurnya pedagang ilegal berdiri di wilayahnya? Seharusnya RT/RW memberi edukasi kepada masyarakat agar membangun di atas lahan resmi, bukan mendukung berdirinya kios liar,” tegas perwakilan PT Sigma.

‎Pihaknya juga mengkhawatirkan adanya pembiaran yang dilakukan oleh perangkat wilayah dari keberadaan kios-kios liar tersebut. “Kita patut menduga, apa keuntungan pak RT atau RW dari kios ilegal ini. Perlu ada penjelasan yang lebih konkret apakah para pedagang dan kios liar tersebut merupakan warga dari RT/RW di wilayah itu,” imbuhnya.

‎Lebih lanjut, PT Sigma meminta kepada pihak Lurah, Camat, hingga Wali Kota Batam untuk mengevaluasi kinerja perangkat RT/RW yang dinilai mencoba menghalangi dan menghambat iklim investasi dengan pasang badan mempertahankan kios liar yang sebelumnya sudah pernah ditertibkan pada tahun 2021.

‎“Padahal sebelumnya para pelaku usaha kios liar ini sudah pernah ditertibkan. Jangan semua persoalan seperti ini terus dibebankan kepada pemerintah,” tambahnya.

‎PT Sigma menekankan perlunya sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan perangkat wilayah dalam menegakkan aturan agar tercipta lingkungan usaha yang tertib, adil, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.(RP)



Lebih baru Lebih lama