![]() |
Etahnews.id | BATAM – Warga Ruko Grand Niaga Mas dan Kompleks Perumahan Maganda Residence, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, menegaskan penolakan mereka terhadap rencana penerapan portal parkir berbayar (auto gate) di kawasan perumahan.
Penolakan ini diwujudkan melalui spanduk-spanduk yang terpasang di sepanjang ruko dan rumah warga. Spanduk tersebut berisi pesan protes keras, di antaranya: “Kami warga Maganda menolak adanya pemasangan portal parkir berbayar di lingkungan kami”, “Masuk rumah sendiri kok masih minta izin developer”, hingga “Bisnis lagi susah diportalin”.
Supriyanto, salah seorang warga Maganda Residence, menegaskan langkah pemasangan spanduk dilakukan karena pihak pengembang tidak pernah mendengarkan aspirasi warga.
“Warga cari keadilan melalui spanduk. Hak kami dirampas dan mau kami ambil kembali,” ujar Supriyanto, Selasa (23/9/2025).
Ia juga menyebut warga sempat mendapat intimidasi dari petugas keamanan yang ingin menurunkan spanduk. “Kami bilang kalau diturunkan akan kami laporkan ke penegak hukum. Kami tidak mau lagi dibodoh-bodohi,” tambahnya.
Rencana penerapan auto gate itu diketahui dilakukan PT Pesat Jaya Abadi (PJA) bekerja sama dengan pengembang PT Menorah Propertindo dengan memasang portal merek Tegar Parking di beberapa titik kawasan.
Warga pun membentuk perwakilan bernama Aliansi Warga Tolak Auto Gate (AWTA) sebagai bentuk perlawanan hukum maupun sosial.
Konflik ini sebelumnya sempat dimediasi oleh Polresta Barelang bersama kuasa hukum warga. Dalam pertemuan tersebut, pihak kepolisian meminta pengembang untuk mengkaji ulang rencana pemasangan portal.
Namun, penolakan warga berujung pada dugaan upaya kriminalisasi. Supriyanto mengaku dirinya dilaporkan ke Polresta Barelang Unit IV dengan tuduhan membangun melebihi batas tanah rumah.
“Ini bentuk kriminalisasi karena saya menolak penerapan gate parking. Rumah satu deretan dengan saya hampir semua bangunannya sama, tapi kenapa hanya saya yang dilaporkan? Apakah karena saya vokal menolak portal ini?” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak pengembang maupun perusahaan pengelola parkir terkait tuntutan warga dan laporan dugaan kriminalisasi tersebut. (Tim)