![]() |
| Gita Melanika, S.H., M.H., C.Med., Kepala Bidang Advokasi dan Riset Pusat Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru. |
Etahnews.id | PEKANBARU
– Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di
Mapolresta Pekanbaru pada 3 Juli 2026 terhadap dua kader PMII PKC
Provinsi Riau, kini kembali muncul peristiwa yang dinilai mencederai
rasa keadilan masyarakat.
Sekretaris PKC PMII Provinsi Riau,
Supriadi, yang selama ini secara terbuka dan konsisten menyuarakan
tuntutan agar pelaku dugaan penganiayaan terhadap dua kader PMII
diproses secara hukum, kini diduga menjadi korban tindakan represif.
Berdasarkan
informasi yang diterima, Supriadi diduga menjadi korban pengeroyokan
oleh sekitar 10 orang usai melakukan pertemuan dengan pihak intelijen
Polresta Pekanbaru. Akibat peristiwa tersebut, ia mengalami luka-luka
dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit
Bhayangkara.
Ketua Bidang Advokasi dan Riset PBH PERADI
Pekanbaru, Gita Melanika, S.H., M.H., C.Med., mengatakan pihaknya
menduga kuat peristiwa pengeroyokan terhadap Supriadi berkaitan dengan
sikap kritis dan keberaniannya mengawal proses hukum atas dugaan tindak
kekerasan yang sebelumnya terjadi di Mapolresta Pekanbaru.
Pernyataan tersebut disampaikan Gita dalam pernyataan sikapnya pada Senin (6/7/2026).
"Apabila
dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini bukan lagi sekadar tindak
pidana kekerasan biasa, melainkan dapat dipandang sebagai bentuk
intimidasi terhadap seseorang yang sedang memperjuangkan keadilan dan
mengawal penegakan hukum. Hal demikian merupakan ancaman serius terhadap
kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan mencari keadilan,"
ujar Gita.
Menurut Gita, sangat ironis apabila seseorang yang
memperjuangkan penegakan hukum justru diduga menjadi korban kekerasan.
Kondisi itu dinilai semakin memprihatinkan apabila rangkaian peristiwa
tersebut terjadi di lingkungan atau berkaitan dengan institusi yang
seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan,
pengayoman, dan kepastian hukum.
Ia menegaskan, Kepolisian
merupakan institusi negara yang memiliki tugas melindungi, mengayomi,
melayani masyarakat, serta menegakkan hukum secara profesional, humanis,
dan berkeadilan. Nilai tersebut juga menjadi bagian dari komitmen
PRESISI yang selama ini dikedepankan Kapolri.
Karena itu, PBH
PERADI Pekanbaru mengingatkan agar tidak ada pihak mana pun yang
menggunakan cara-cara kekerasan, intimidasi, maupun tindakan represif
untuk membungkam suara kritis masyarakat atau aktivis yang sedang
memperjuangkan keadilan.
"Masyarakat patut mempertanyakan ke mana
lagi harus mencari perlindungan apabila rasa aman justru dipertanyakan
di tempat yang semestinya menjadi simbol perlindungan hukum," katanya.
Melalui
pernyataan sikap tersebut, PBH PERADI Pekanbaru mendesak Kapolda Riau
turun tangan untuk mengusut secara tuntas dua rangkaian dugaan tindak
kekerasan itu secara profesional, transparan, dan independen.
Selain
itu, PBH PERADI meminta kepolisian mengidentifikasi, menangkap, serta
memproses hukum seluruh pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu,
termasuk apabila terdapat oknum anggota kepolisian.
PBH PERADI
juga meminta agar korban dan para saksi diberikan perlindungan hukum
sehingga tidak mengalami intimidasi maupun tekanan selama proses hukum
berlangsung. Di sisi lain, perkembangan penanganan perkara diminta
disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas
institusi.
Menurut PBH PERADI Pekanbaru, perkara tersebut akan
menjadi tolok ukur keseriusan institusi Kepolisian dalam menegakkan
hukum terhadap anggotanya sendiri. Masyarakat, kata mereka, menunggu
pembuktian bahwa prinsip equality before the law benar-benar diterapkan
tanpa pengecualian.
Hingga saat ini, Supriadi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka-luka yang dialaminya.
PBH
PERADI Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut hingga
seluruh fakta terungkap secara terang-benderang, seluruh pihak yang
bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta
para korban memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum
sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Hingga
berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari Polresta Pekanbaru
maupun Polda Riau terkait dugaan pengeroyokan terhadap Supriadi maupun
perkembangan penanganan perkara tersebut.(Tim).

