Etahnews.id | BATAM –Upaya penyelesaian persoalan perpanjangan Uang Wajib Tahunan (UWT) bagi ratusan warga Perumahan Bambu Kuning, Kelurahan Bukit Tempayan, Kecamatan Batu Aji, terus dilakukan. Sebanyak 221 dokumen milik warga didata dan diverifikasi sebagai bagian dari persyaratan proses pembayaran UWT kepada BP Batam.
Kegiatan pendataan dan verifikasi tersebut berlangsung pada Sabtu (4/7/2026) di kawasan Belinyang City Residence – Batam, yang saat ini tengah dikembangkan melalui kolaborasi antara Pengembang Belinyang City Residence dan Pengembang Puskopkar Riau.
Direktur Pengembang Belinyang City Residence, Lina, menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Puskopkar Riau untuk mengembangkan lahan sisa di kawasan tersebut dengan nama Belinyang City Residence – Batam.
Di sisi lain, kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk membantu menyelesaikan persoalan hukum dan administrasi yang dihadapi warga Perumahan Bambu Kuning terkait perpanjangan UWT.
Menurut Lina, berdasarkan hasil analisis dan peninjauan di lapangan, persoalan yang dialami warga diduga merupakan persoalan internal manajemen di pihak Pengembang Puskopkar Riau. Karena itu, Pengembang Belinyang City Residence berinisiatif menjembatani komunikasi antara warga dan developer agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan secara baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Manajemen Puskopkar Riau meminta kami membantu memfasilitasi penyelesaian berbagai keluhan warga, khususnya terkait kendala dalam proses pembayaran dan perpanjangan UWT di BP Batam," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa kehadiran Pengembang Belinyang City Residence di lokasi untuk melakukan pendataan dan verifikasi terhadap dokumen 221 warga Perumahan Bambu Kuning agar setiap permasalahan dapat dipetakan dan ditindaklanjuti sehingga dapat ditemukan solusi utk penyelesaian permasalahan warga.
Lina berharap seluruh warga dapat bersikap kooperatif dengan menunjukkan dokumen kepemilikan maupun legalitas yang dimiliki, termasuk riwayat pembelian dan pembayaran rumah. Data tersebut dinilai penting sebagai dasar untuk mencari solusi yang memiliki kepastian hukum.
"Saya sebagai warga Batam berharap Pengembang dapat menyelesaikan persoalan ini. Hak-hak masyarakat yang memang memiliki legalitas harus diberikan kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku," tegasnya.
![]() |
Pengembang Belinyang City Residence, Verifikasi Dokumen 221 Warga Bambu Kuning Demi Tuntaskan Persoalan UWT
Ia juga menyatakan kesiapannya menjadi fasilitator antara warga
dengan pihak Pengembang Puskopkar Riau agar tercapai penyelesaian yang
memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.
Sementara itu,
perwakilan warga, Gultom, menyampaikan apresiasi atas inisiatif yang
dilakukan Direktur Pengembang Belinyang City Residence. Menurutnya,
langkah pendataan dan verifikasi dokumen memberikan harapan baru bagi
warga yang selama ini mengalami kendala dalam proses perpanjangan UWT.
Gultom
menjelaskan, dari total 221 unit rumah, sekitar 209 unit telah memiliki
sertifikat, sedangkan 12 unit lainnya masih belum bersertifikat.
"Kami
berharap seluruh warga nantinya dapat memperpanjang UWT dengan
legalitas yang jelas. Informasi yang kami peroleh juga sudah memberikan
gambaran positif, dan permohonan telah diajukan melalui sistem LMS,"
ungkapnya.
Melalui kolaborasi antara Pengembang Belinyang City
Residence dan Puskopkar Riau tersebut, diharapkan seluruh persoalan
administrasi dan legalitas yang dihadapi warga Perumahan Bambu Kuning
dapat diselesaikan secara bertahap, sehingga memberikan kepastian hukum
bagi masyarakat sekaligus menciptakan iklim investasi dan pengembangan
properti yang lebih kondusif di Kota Batam. (Mat).


