Etahnews.id | BATAM - Menanggapi pemberitaan yang dirilis oleh Etahnews.id dan media online Mediatrias terkait tudingan pemborosan penggunaan Dana BOS Tahun 2024 di SMK Negeri 3 Batam, Kepala Sekolah SMKN 3 Batam, Agus Sahrir, M.Pd, menyampaikan klarifikasi resmi.
Agus menjelaskan bahwa data anggaran yang dimuat dalam pemberitaan tersebut merupakan data laporan keuangan Dana BOS Tahun 2024 yang telah dipublikasikan secara resmi oleh pihak sekolah sebagai bentuk transparansi dan pertanggungjawaban kepada publik. Dana BOS yang diterima merupakan alokasi yang sah dan telah mengikuti seluruh ketentuan perundang-undangan.
“Setiap sekolah jenjang SMK menerima Dana BOS sebesar Rp 1.990.000 per siswa per tahun. SMKN 3 Batam pada tahun 2024 memiliki 1.712 siswa, sehingga total dana BOS yang diterima adalah sebesar Rp 3.406.880.000. Dana ini disalurkan dalam dua tahap, semester 1 dan semester 2,” terang Agus.
Ia menegaskan bahwa penggunaan Dana BOS sepenuhnya berpedoman pada petunjuk teknis (juknis) dari Kemendikdasmen. Perencanaan anggaran dilakukan oleh Tim RKAS, diverifikasi oleh tim konsultan BOS provinsi, dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kepri.
“Belanja dana BOS wajib dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi SIPLAH. Setiap tiga bulan, seluruh penggunaan dana BOS direkonsiliasi dan diperiksa oleh tim BOS Provinsi,” jelasnya.
Agus juga merinci berbagai dokumen penting yang menjadi bagian dari proses verifikasi dan pertanggungjawaban, seperti:
- SK Tim BOS/SPP Sekolah
- Daftar Inventaris Barang (KIB) dan Berita Acara Rekonsiliasi Aset
- Bukti transaksi, rekening koran, dan laporan realisasi pajak
- RKAS, BKU, dan laporan realisasi keuangan
- Kartu inventaris dan dokumen pendukung lainnya
Terkait audit eksternal, Agus mengungkapkan "bahwa laporan keuangan Dana BOS tahun 2023 telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Januari 2024 dengan dilengkapi dokuemn sebanyak 21 item serta telah menyerahkan soft copy dalam bentuk pdf"Imbuhnya.
Audit berikutnya dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Kepri pada Januari 2025 untuk periode anggaran 2023 hingga 2024. Pemeriksaan dilaksanakan oleh lima auditor berdasarkan surat tugas resmi Nomor: P/700/18/IT-PROV/2025.
Dari hasil audit tersebut, ditemukan dua temuan minor, yakni:
- Pajak belanja yang belum dibayarkan sebesar Rp 14,5 juta
- Kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp 8 juta
“Kami telah menindaklanjuti seluruh temuan tersebut. Berdasarkan berita acara monitoring dan evaluasi tertanggal 18 Mei 2025, tim Inspektorat menyatakan bahwa 100% temuan telah ditindaklanjuti dan dinyatakan clear oleh tiga orang auditor,” tegas Agus.
Ia berharap klarifikasi ini dapat menjadi rujukan informasi yang valid dan meluruskan pemberitaan sebelumnya. Agus juga menegaskan komitmen SMKN 3 Batam untuk terus mengelola keuangan sekolah secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai aturan yang berlaku. (Red)